TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017. Kedatangan mereka untuk meminta konfirmasi atas surat permohonan penangguhan penahanan Ahok yang dikirim pada 9 Mei 2017. "Kami akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi DKI untuk menanyakan perkembangan permohonan penangguhan penahanan itu," ujar I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok.
Menurut Wayan, pengacara membutuhkan penjelasan Pengadilan Tinggi DKI ihwal mekanisme penangguhan penahanan. "Kami akan menanyakan juga ke pihak Pengadilan Tinggi DKI, bisakah penangguhan dilakukan tanpa menunggu berkas banding diselesaikan," ucapnya.
Baca: Memori Banding Ahok Persoalkan Pelapor dan Saksi
Selain itu, Wayan ingin menanyakan kemungkinan penetapan penangguhan penahanan itu dilakukan melalui keputusan Ketua Pengadilan Tinggi DKI. "Tentunya bisa juga kan penangguhan melalui Ketua Pengadilan Tinggi DKI," tuturnya.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Yohanes Suhadi mengatakan saat ini belum memproses permohonan penangguhan penahanan Ahok. Alasannya, pihaknya masih menunggu berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Wewenang untuk mengabulkan (penangguhan penahanan) itu ada di majelis hakim banding. Sejauh ini, belum ditunjuk hakim yang menangani," ucapnya.
IRSYAN HASYIM | SSN