TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, gubernur DKI Jakarta non-aktif itu sangat kecewa dengan hukuman yang diberikan pengadilan. Namun Ahok meminta agar para pendukungnya bisa menerima keputusan itu. "Rasa kecewa dari Ahok begitu besar, tapi beliau minta disalurkan melalui memori banding," ujar I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok, Jumat, 12 Mei 2017.
Menurut Wayan, Ahok sudah bertekad membela diri lewat proses hukum yang berlaku di negara ini. Karena itu dia mengimbau agar para pendukungnya tidak mengambil langkah-langkah yang justru bertentangan dengan hukum.
Edi Danggur, juga pengacara Ahok, menambahkan, kondisi kliennya baik-baik saja selama menjalani masa penahanan. "Tidak perlu ada yang dicemaskan," ujar Edi. Dia dan tim kuasa hukum yang lain berikut keluarga, rutin membesuk Ahok. "Kami besuk sesuai jadwal yang ditentukan."
Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama
Ahok berstatus tahanan setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama. Awalnya dia diinapkan di Rumah Tahanan Cipinang. Namun sehari kemudian dia dipindah ke ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
IRSYAN HASYIM | SSN