TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mendesak media Tempo melaporkan tindakan peretasan terhadap laman Tempo.co kepada kepolisian. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena perusakan terhadap situs berita tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers dalam menyebarkan informasi. Apa pun alasan yang dilakukan peretas membuat hak masyarakat mendapatkan informasi menjadi terganggu.
“Saya mendesak Tempo melaporkan ke kepolisian agar penyidik Reskrim Kejahatan Siber dapat masuk serta bisa menyelidiki dan mengungkap pelakunya. Kalau tidak diproses hukum dan dibiarkan saja, saya khawatir mereka akan melakukan hal yang sama kepada media lain, ini bahaya,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 11 Mei 2017.
Selain itu, AJI mendesak agar motif peretas diungkap. Sebab, terkait dengan Undang-Undang Pers, hal yang dilakukan hacker telah membatasi publik dalam hal mengakses berita. “AJI mendesak kepolisian mengungkap kasus yang dilakukan hacker dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena ini bahaya bagi kebebasan pers yang sedang kita bangun,” ucapnya. (Baca: 5 Imbauan untuk Jurnalis Peliput Pilkada DKI dari AJI Jakarta)
Ia menuturkan, saat ini, ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari institusi negara, seperti undang-undang, aparat sipil dan penegak hukum, atau dari masyarakat, melainkan kalangan yang tahu bagaimana cara membredel media dengan gaya baru, yakni meretas media online dengan cara deface atau hack sehingga orang tidak dapat mengaksesnya.
“Selain pelanggaran terhadap pers dan Undang-Undang Pokok Pers, ini juga kriminal. Sebab, dia sudah jelas melakukan peretasan sehingga membuat orang tak dapat mengaksesnya,” ucapnya. (Baca: AJI: Fenomena Fake News Makin Memprihatinkan)
AJI juga meminta pihak-pihak yang mungkin tidak setuju dengan kebijakan redaksi suatu media atas pemberitaan menyampaikan keberatannya melalui mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Pers, yakni dengan memberikan hak jawab atau langsung kepada media yang bersangkutan untuk membahas persoalan mana yang membuat mereka tidak setuju atau tidak sependapat dengan mekanisme hukum pers. Di sisi lain, media pasti akan memberikan tempat bagi pihak yang merasa dirugikan tersebut. Apabila media bersangkutan tak memuat hak jawab, pihak tersebut bisa melapor ke dewan pers.
“Jadi kami mendorong mekanisme hak jawab, hak koreksi, hak tolak, menyatakan pendapat, dan lain-lain. Perusakan di dunia maya ini hal yang baru. Sebelumnya tak pernah terbayang kalau mereka bisa merusak dengan cara hacker,” katanya.
Kemarin, laman Tempo.co diretas hacker menyusul divonisnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dakwaan penistaan agama. Salah satu situs yang dirusak adalah laman portal berita Tempo.co. Sejak Rabu malam, 10 Mei 2017, laman Tempo.co tak dapat menampilkan berita online hingga pukul 7.10. (Baca: Ahok Dipenjara, Pengadilan Menimbang Permohonan Penangguhan Penahanan)
Laman Tempo.co diganti menggunakan bendera Merah Putih dan keterangan "Hacked by Rizieq Shihab". Di laman utama terpampang foto pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang tengah berdemonstrasi dan mengangkat kepalan tangan kanannya bersama rekan-rekannya.
Di bawah foto tersebut terpampang tulisan "Bebaskan Ahok". (Baca: Memori Banding Ahok Persoalkan Pelapor dan Saksi)
Laman pengadilan negeri juga diretas hacker yang mengatasnamakan Indonesian Hacker Rulez feat Akhmad Yani (as percussion kalengrombeng). Mereka menyatakan hukum di Indonesia telah mati menyusul putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
DESTRIANITA