Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Desak Tempo Laporkan Peretasan Situs ke Kepolisian

image-gnews
Portal berita Tempo.co diretas. Foto: Tempo.co
Portal berita Tempo.co diretas. Foto: Tempo.co
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mendesak media Tempo melaporkan tindakan peretasan terhadap laman Tempo.co kepada kepolisian. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena perusakan terhadap situs berita tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers dalam menyebarkan informasi. Apa pun alasan yang dilakukan peretas membuat hak masyarakat mendapatkan informasi menjadi terganggu.

“Saya mendesak Tempo melaporkan ke kepolisian agar penyidik Reskrim Kejahatan Siber dapat masuk serta bisa menyelidiki dan mengungkap pelakunya. Kalau tidak diproses hukum dan dibiarkan saja, saya khawatir mereka akan melakukan hal yang sama kepada media lain, ini bahaya,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 11 Mei 2017.

Selain itu, AJI mendesak agar motif peretas diungkap. Sebab, terkait dengan Undang-Undang Pers, hal yang dilakukan hacker telah membatasi publik dalam hal mengakses berita. “AJI mendesak kepolisian mengungkap kasus yang dilakukan hacker dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena ini bahaya bagi kebebasan pers yang sedang kita bangun,” ucapnya. (Baca: 5 Imbauan untuk Jurnalis Peliput Pilkada DKI dari AJI Jakarta)

Ia menuturkan, saat ini, ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari institusi negara, seperti undang-undang, aparat sipil dan penegak hukum, atau dari masyarakat, melainkan kalangan yang tahu bagaimana cara membredel media dengan gaya baru, yakni meretas media online dengan cara deface atau hack sehingga orang tidak dapat mengaksesnya.

“Selain pelanggaran terhadap pers dan Undang-Undang Pokok Pers, ini juga kriminal. Sebab, dia sudah jelas melakukan peretasan sehingga membuat orang tak dapat mengaksesnya,” ucapnya. (Baca: AJI: Fenomena Fake News Makin Memprihatinkan)

AJI juga meminta pihak-pihak yang mungkin tidak setuju dengan kebijakan redaksi suatu media atas pemberitaan menyampaikan keberatannya melalui mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Pers, yakni dengan memberikan hak jawab atau langsung kepada media yang bersangkutan untuk membahas persoalan mana yang membuat mereka tidak setuju atau tidak sependapat dengan mekanisme hukum pers. Di sisi lain, media pasti akan memberikan tempat bagi pihak yang merasa dirugikan tersebut. Apabila media bersangkutan tak memuat hak jawab, pihak tersebut bisa melapor ke dewan pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi kami mendorong mekanisme hak jawab, hak koreksi, hak tolak, menyatakan pendapat, dan lain-lain. Perusakan di dunia maya ini hal yang baru. Sebelumnya tak pernah terbayang kalau mereka bisa merusak dengan cara hacker,” katanya.

Kemarin, laman Tempo.co diretas hacker menyusul divonisnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dakwaan penistaan agama. Salah satu situs yang dirusak adalah laman portal berita Tempo.co. Sejak Rabu malam, 10 Mei 2017, laman Tempo.co tak dapat menampilkan berita online hingga pukul 7.10. (Baca: Ahok Dipenjara, Pengadilan Menimbang Permohonan Penangguhan Penahanan)

Laman Tempo.co diganti menggunakan bendera Merah Putih dan keterangan "Hacked by Rizieq Shihab". Di laman utama terpampang foto pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang tengah berdemonstrasi dan mengangkat kepalan tangan kanannya bersama rekan-rekannya.
Di bawah foto tersebut terpampang tulisan "Bebaskan Ahok". (Baca: Memori Banding Ahok Persoalkan Pelapor dan Saksi)

Laman pengadilan negeri juga diretas hacker yang mengatasnamakan Indonesian Hacker Rulez feat Akhmad Yani (as percussion kalengrombeng). Mereka menyatakan hukum di Indonesia telah mati menyusul putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

6 jam lalu

Uji terbatas chatbot Meta AI di versi terbaru aplikasi WhatsApp. Foto : Gsmarena
6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

Ada beberapa cara mengetahui WhatsApp disadap. Salah satunya adalah adanya perangkat asing yang tersambung. Berikut ciri dan tips mencegahnya.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

21 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

21 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

22 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

45 hari lalu

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

Kepala Departemen Regional Bank Indonesia (BI) Arief Hartawan menyatakan perlunya menjaga inflasi pangan agar kenaikannya tidak melebihi 5 persen.


Situs Kemenko Perekonomian Diduga Diretas

45 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Situs Kemenko Perekonomian Diduga Diretas

Situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kemenko Perekonomian diduga mengalami peretasan pada Minggu, 3 Maret 2024.


Tren Serangan Siber, IBM: Phishing Meningkat, Masuk ke Akun daripada Retas Jaringan

56 hari lalu

Ransomware serupa dengan malware yakni sebagai virus dan program jahat yang dapat mengambil alih perangkat. Kenali pengertian dan jenisnya. Foto: Canva
Tren Serangan Siber, IBM: Phishing Meningkat, Masuk ke Akun daripada Retas Jaringan

Data IBM menunjukkan bahwa phising mendominasi kejahatan atau serangan siber di tingkat global, setara sampai 36 persen.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

57 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


Pembaruan Fitur Keamanan Google Chrome, Mampu Deteksi Web Ilegal dan Sediakan Opsi Blokir

58 hari lalu

Salah satu fitur Google Chrome adalah bisa menyimpan password agar kita tidak lupa. Lalu, bagaimana cara melihat password di Google Chrome? Foto: Canva
Pembaruan Fitur Keamanan Google Chrome, Mampu Deteksi Web Ilegal dan Sediakan Opsi Blokir

Google meningkatkan fitur keamanan Chrome yang sudah dipakai mayoritas pengguna internet.