Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Perlu Tunggu Berkas  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Massa pendukung Ahok melakukan pengumpulan KTP di depan Balai Kota Jakarta, 11 Mei 2017. Mereka mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dijadikan jaminan agar penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangguhkan. TEMPO/Rizki Putra
Massa pendukung Ahok melakukan pengumpulan KTP di depan Balai Kota Jakarta, 11 Mei 2017. Mereka mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dijadikan jaminan agar penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangguhkan. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan proses penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama tak perlu menunggu berkas perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut dia, tak ada aturan spesifik yang mengharuskan proses penangguhan penahanan menunggu pelimpahan berkas perkara. "Proses penangguhan tidak perlu menunggu berkas perkara karena Pengadilan Tinggi sudah menetapkan penahanan," ujar Agustinus saat dihubungi Tempo, Jum'at 12 Mei 2017

Baca : Vonis Ahok, Hidayat Nur Wahid Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus

Pengadilan Tinggi DKI, kata Agustinus, bisa langsung mengeksekusi permohonan penangguhan Ahok apakah dapat dikabulkan atau tidak. Soalnya, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat penahanan kepada Ahok tanpa mendapatkan berkas perkara terlebih dahulu.

Surat penahanan Ahok dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa malam 9 Mei 2017. Di hari yang sama, kuasa hukum Ahok, pelaksana tugas Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat serta keluarga Ahok mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi.

Surat penangguhan penahanan itu menyusul putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok bersalah dalam perkara penistaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menyatakan hal serupa. Menurut dia, jika Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan penetapan penahanan, proses penangguhan juga bisa dilakukan oleh PT tanpa menunggu berkas perkara. "Kalau harus menunggu berkas perkara dulu, kalau gitu surat penahanan jangan dikeluarkan dulu dong?," ujar Febby.
Simak juga : 3 Hakim yang Vonis Ahok 2 Tahun Penjara Dapat Promosi  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan permohonan penangguhan penahanan Ahok belum bisa diproses lantaran masih menunggu berkas perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Sampai saat ini belum kami terima," ujar Johanes.

Johanes menjelaskan untuk bisa memproses permohonan penangguhan, Pengadilan Tinggi DKI harus membentuk panel hakim terlebih dahulu. Panel hakim, kata Johanes, baru bisa dibentuk apabila berkas perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Majelis hakim inilah, kata Johanes, yang akan mempertimbangkan permohonan penanggungan penahanan Ahok diterima atau ditolak. Menurut dia, hal itu merupakan prosedur yang mesti dijalani. "Begitu berkas perkara Pak Ahok masuk, secepatnya bisa dibentuk," ujar Johanes.

DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

8 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

13 hari lalu

Sejumlah anak bermain di kolam sisa pembongkaran di Pemandian Tjihampelas, Jalan Cihampelas, Bandung, Jumat (14/5). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.


Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

18 hari lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.


Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

44 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.


Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

51 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?


Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

52 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?


4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

55 hari lalu

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di pinggir jalan. (ANTARA)
4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?


Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Pemilu, Diduga Kelelahan

17 Februari 2024

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 02 Desa Kanekes, Lebak, Banten, Rabu, 14 Februari 2024. Dilarangnya penggunaan listrik di wilayah adat Suku Badui tersebut membuat perhitungan surat suara Pemilu 2024 pada malam hari hanya menggunakan senter. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Pemilu, Diduga Kelelahan

Selama pemilu, ada 345 orang petugas, termasuk KPPS yang terlibat proses pemilu mendapat pelayanan kesehatan selama pemilu berlangsung.


Kelelahan, 183 Petugas KPPS di Kota Bandung Dirawat

15 Februari 2024

Anggota KPPS dalam proses  penghitungan kertas surat suara untuk presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024 di TPS 59 Kelurahan Bedahan Depok, 14 Februari 2024. Pasangan Prabowo-Gibran memenangi perolehan suara di TPS ini 220 suara, Anies-Muhaimin dengan 100 Suara dan pasangan Ganjar-Mahfud dengan 23 Suara dan 1 suara tidak sah. TEMPO/Amston Probel
Kelelahan, 183 Petugas KPPS di Kota Bandung Dirawat

Seluruh petugas KPPS yang kelelahan tersebut ada yang mendapatkan perawatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Kota Bandung.


Rekomendasi 8 Hotel Kapsul Murah Di Bandung

14 Februari 2024

Hotel kapsul Bobobox di Hotel Nyland Cipaganti, Bandung, Jawa Barat. Sumber: Booking.com
Rekomendasi 8 Hotel Kapsul Murah Di Bandung

Terdapat sejumlah hotel kapsul dengan harga miring di Bandung. Saat liburan selalu penuh.