Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nelayan Belum Siap, DPR Minta Kebijakan Cantrang Dievaluasi Lagi

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 April 2017. ANTARA/M Agung Rajasa
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 April 2017. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat ikut angkat suara soal kisruh kebijakan moratorium cantrang yang digalakkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar, Ichsan Firdaus, misalnya meminta kebijakan itu dikaji kembali.

"Kalau membuat kebijakan itu perhatikan dampaknya," ujar Ichsan dalam diskusi kebijakan cantrang di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2017.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan moratorium penggunaan cantrang pada tahun ini. Sebabnya, menurut KKP, penggunaan cantrang merusak lingkungan dan berpotensi menangkap ikan ikan kecil juga.

Baca: Kisruh Cantrang, Jokowi Akan Tanya Susi Duduk Perkaranya

Sebagai gantinya, nelayan diminta menggunakan alat yang bernama Gillnet. Gillnet adalah jaring yang dibentangkan secara vertikal dan dianggap KKP lebih aman dibandingkan cantrang. Gillnet sendiri sudah mulai dibagikan pemerintah untuk nelayan dengan ukuran kapal 10 GT (Gross Tonage).

Sayangnya, penggantian cantrang itu tak berlangsung lancar. Di sejumlah daerah, banyak nelayan kapal 10 GT yang belum mendapat Gillnet. Ketika mereka melaut dengan cantrang, mereka malah dipermasalahkan karena aturan yang berlaku.

Ichsan melanjutkan bahwa evaluasi kebijakan moratorium cantrang bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Misalnya, dengan berdialog dengan nelayan di daerah, membuat database jelas perihal penggantian cantrang sejauh ini, prosesnya, dan reaksi masyarakat di lokasi penggantian.

Baca: Kontroversi Cantrang, Nelayan Minta Jokowi Bentuk Tim Independen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Evaluasi tersebut, kata Ichsan, bisa memberi gambaran implikasi kebijakan moratorium cantrang ke depannya. Jika tidak dievaluasi dengan baik, Ichsan menganggap niat baik Susi melindungi lingkungan dengan pelarangan cantrang bakal percuma.

"Kebijakan apapun yang niatnya baik tapi berdampak buruk itu dzalim. Saya agak pesimis (akan ada perubahan) kalau Ibu Susi tak berdialog dengan stakeholder (ke depannya), " ujar Ichsan.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura, Fauzi Amro. Amro berkata bahwa kebijakan Susi hanya perlu dikaji, bukan dicabut. Terutama, mencoba menyesuaikan kebijakan moratorium cantrang dengan kondisi di daerah.

Secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kebijakan cantrang telah berjalan, baik dari KSP maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal itu untuk menentukan langkah apa yang perlu diambil usai Presiden Joko Widodo memperbolehkan penggunaan cantrang hingga akhir 2017.

"Nelayan belum siap (akan moratorium cantrang) dan bisa menimbulkan masalah sosial kalau tidak ada fleksibilitas kebijakan. Presiden Joko Widodo juga sudah lama mendenger keluhan para nelayan ini, termasuk laporan langsung dari para Kepala Daerah, " ujar Teten kepada Tempo via pesan elektronik.

ISTMAN MP

Baca: Kontroversi Cantrang, Pengamat Minta Jokowi Pertahankan Larangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

55 menit lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

2 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

4 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

4 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

7 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

10 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

1 hari lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.