TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan berkas banding terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Tapi kami belum bisa mengirim, karena masih menunggu pemohon dan termohon banding untuk inzage," kata Hasoloan kepada Tempo, Ahad, 14 Mei 2017.
Inzage adalah proses pemeriksaan berkas perkara banding oleh pihak penasihat hukum Ahok dan jaksa penuntut umum. Mereka wajib memeriksa kelengkapan berkas sebelum sidang banding digelar. Hal ini untuk memastikan bahwa berkas yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta adalah berkas yang sah sesuai dengan hasil sidang di pengadilan tingkat pertama.
Baca:
Sepekan Dipenjara, Pengacara: Ahok Banyak Baca Buku
Aksi 2.000 KTP untuk Ahok Digagalkan Sekelompok Massa
Namun sejauh ini penasihat hukum Ahok maupun jaksa penuntut umum belum memberi kabar tentang waktu inzage. Padahal berkas banding telah lengkap sejak Jumat, 12 Mei lalu. Hasoloan juga telah memberi tahu kepada kedua pihak untuk segera inzage.
Inzage sebenarnya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika penasihat hukum Ahok meminta di pengadilan tingkat kedua, seharusnya mereka mengirimkan surat pemberitahuan. Sehingga tak perlu menunggu mereka datang ke pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa.
"Itu kewajiban hukum yang harus dilalui." Namun jika mereka tidak melakukan inzage, Pengadilan Negeri tetap akan mengirimkan berkas banding pada saat tujuh hari setelah pemberitahuan kelengkapan berkas. "Lewat waktu (tujuh hari) itu tidak inzage, kami tetap akan mengirim."
Baca juga:
Semua Sangkaan Mental, Polisi Ganti Metode Penyidikan Kasus Novel
Rizieq Tak Kunjung Pulang, Polisi: Siapa yang Mau Nampung Dia?
PN Jakarta Utara masih menunggu kedua pihak datang untuk inzage. Hasoloan mengatakan pengadilan siap jika tim penasihat hukum Ahok akan datang Senin besok. Menurut dia, proses inzage bisa dilakukan dengan waktu singkat karena hanya memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen.
PN Jakarta Utara menghukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, penjara 2 tahun karena terbukti menodai agama. Majelis hakim memerintahkan Ahok segera ditahan. Saat ini, Ahok berada di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
AVIT HIDAYAT