TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan memori banding untuk kliennya di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa 16 Mei 2017. I Wayan Sudirta, salah satu penasehat hukum Ahok mengatakan banyak poin yang diajukan dalam memori banding tersebut.
"Sudah banyak point untuk banding, ada 17 tambah lima, jadi 22. Belum lagi yang masuk sampai sore ini," kata Wayan di Mako Brimob.
Wayan mengungkapkan kejanggalan dalam putusan hakim untuk menahan Ahok. "Penahanan Ahok dimuat di halaman 615-616. Tapi, tidak ada satu pun yang menyebutkan alasan kenapa dia ditahan," ucap Wayan.
Baca: Ahok Ditahan, Ini Pembicaraan Ahok-Djarot di dalam Rutan
Pertanyaan kedua, kenapa Ahok ditahan ketika putusan dibacakan. "Hakim terlalu terburu-buru dalam penahanan Ahok," kata Wayan.
Sementara itu, penasehat hukum lainnya, Sirra Prayuna mengatakan telah menjadwalkan sejak lama untuk membesuk Ahok semenjak ditahan di Mako Brimob, selama sepekan. "Kami datang memang fokus untuk mengerjakan memori banding," ucapnya.
Memori banding ini, kata dia, penting untuk menjadi landasan berpijaknya dalam upaya perlawanan hukum atas putusan PN Jakarta Utara. Menurutnya, beberapa hal yang menjadi poin penting pihaknya untuk dapat membela Ahok.
Baca: Ahok Ditahan, Djarot: Empat Alasan Penangguhan Penahanan
Pertama memori banding ini dibuat untuk memberikan penilaian terhadap pertimbangan-pertimbangan majelis yang terungkap di persidangan. "Apakah dimuat secara komperensif atau tidak. Itu yang pertama," ujarnya.
Yang kedua, lanjutnya, baik itu dari aspek pembuktian berupa alat bukti surat maupun saksi. Selanjutnya, pihaknya ingin melihat penerapan-penerapan hukum yang dipergunakan. "Sehingga kami tidak melihat ada kelalaian-kelalaian yang kami kira penting untuk menjadi poin di dalam proses penyusunan memori banding."
IMAM HAMDI