Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Apa Isi Tuntutannya?

image-gnews
Jalan Panjang Vonis Ahok.
Jalan Panjang Vonis Ahok.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melayangkan pengajuan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Sudah disampaikan Senin lalu,” ujar juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Mawawi, Selasa 16 Mei 2017.

Nirwan mengatakan permohonan itu sudah tertuang dalam akta permintaan banding yang ditandatangani oleh jaksa penuntut umum dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ini, kata dia, permintaan banding jaksa sudah terdaftar di Pengadilan Negeri. (Baca: Pengamat: Vonis Ahok Menunjukkan Demokrasi Indonesia Mundur)

Menurut Nirwan, salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. “Jaksa dan terdakwa bisa melakukan upaya hukum,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan. (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan banding. “Mereka sudah datang ke panitera Senin lalu untuk mengajukan banding atas putusan dengan terdakwa Ahok,” kata dia. Tapi, kata dia, jaksa belum menyerahkan memori bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Ahok, Darwin Aritonang, menyatakan tim kuasa hukum belum diberi tahu soal jaksa yang mengajukan banding. Ia menilai apa yang akan dilakukan jaksa tak perlu diapresiasi karena sudah sepatutnya banding diajukan. “Banding ini bukan semata-mata menolak putusan pengadilan negeri,” kata dia.

Tim kuasa hukum Ahok tengah menyusun memori banding. Salah satu pengacara, I Wayan Sudirta, menyebut ada 22 hal dalam memori banding yang akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKi. Jumlah itu, kata dia, mungkin bertambah. (Baca: Parpol Pengusung Kawal Ahok Hingga Banding)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wayan bersama sepuluh penasihat hukum Ahok lainnya mendatangi Markas Komando Brigade Mobil, Depok, Jawa Barat, kemarin. Selain membesuk, mereka memberikan memori banding kepada kliennya untuk dipelajari. “Kami datang memang berfokus untuk mengerjakan memori banding,” ujar Sirra Prayuna, pengacara Ahok lainnya.

Memori banding ini, kata Wayan, penting untuk menjadi landasan dalam upaya perlawanan hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam memori banding yang akan diserahkan. Salah satunya, memori banding dibuat untuk menilai pertimbangan-pertimbangan majelis yang terungkap di persidangan itu, “Apakah dimuat secara komperensif atau tidak.”

Selain itu, Ahok langsung ditahan selepas menjalani persidangan. “Penahanan Ahok dimuat di halaman 615–616 (putusan hakim) tapi tidak ada satu pun yang menyebutkan alasan mengapa dia ditahan,” kata Wayan. Kalau dasarnya alasan yang mengkhawatirkan, kata dia, dalam putusan harus muncul kata “mengkhawatirkan” itu. (Baca: Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Pengamat Bilang...)

IMAM HAMDI | ERWAN HERMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

22 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

25 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

32 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

39 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

43 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

43 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

44 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

44 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

48 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.