TEMPO.CO, Jakarta - Azis Yanuar, pengacara Firza Husein, menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait dengan penetapan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelaku percakapan dan foto mesum. "Iya, arahnya ke sana (ajukan praperadilan)," kata Azis di Jakarta, Selasa malam, 16 Mei 2017. (Baca: Ahli: Percakapan Pornografi Rizieq-Firza Penuhi Unsur Pidana)
Azis menyesalkan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka. Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan menjadi "tanda tanya". Azis mempertanyakan penyidik kepolisian yang belum menangkap pelaku pengunggah percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi.
Azis menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak akan kesulitan menangkap dan memproses pelaku yang mengunggah percakapan dan foto mesum yang dituduhkan kepada Firza bersama pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. "Kami sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu," ujar Azis. (Baca: Firza Husein Jadi Tersangka Pornografi, Bagaimana dengan Rizieq?)
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan polisi masih mencari penyebar percakapan dan foto perbuatan tidak senonoh itu. Penetapan Firza Husein sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang menguatkan sangkaan itu. “Namun yang bersangkutan (Firza) masih mengelak," ujarnya, Selasa, 16 Mei 2017.
Menurut Argo, bantahan Firza tidak mempengaruhi sikap penyidik untuk melanjutkan kasus ini. "Yang terpenting kami telah mendapatkan saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan dari saksi ahli," katanya. (Baca: Kasus Percakapan Mesum, Sri Bintang ke Rizieq: Enggak Usah Pulang)
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman atas pelanggaran itu di atas 5 tahun. Polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Firza sebelum menerbitkan surat penahanan. Dalam kasus ini, Rizieq Syihab masih menjadi saksi.
Kasus ini berkembang dari percakapan mesum yang viral di dunia maya. Dalam percakapan itu terdapat pula gambar perempuan tanpa busana. Diduga perempuan itu adalah Firza Husein. Sampai hari ini polisi belum memeriksa Rizieq. Dua surat panggilan yang dilayangkan kepada pemimpin FPI itu belum mendapat tanggapan. Polisi berencana memanggil paksa Rizieq Syihab yang saat ini disebut berada di luar negeri. (Baca: Ahli Pengenal Wajah Inafis Polri: Foto Firza Husein Asli)
ANTARA | EGI ADYATAMA