TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Muzakir, menyarankan kepolisian memprovokasi pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, agar bersedia memenuhi panggilan penyidik dalam perkara pornografi. "Bukan malah menghukum saksi supaya dia bersalah, sehingga dia tidak partisipatif dalam proses penegakan hukum," kata Muzakir kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2017.
Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus pornografi. Muzakir mengatakan cara untuk memprovokasi agar pimpinan FPI itu mau datang ialah dengan memberikan “imbalan”.
Baca:
Firza Husein Jadi Tersangka Pornografi, Bagaimana...
Selain untuk Rizieq, Polisi Keluarkan Surat Jemput...
Biasanya, kata Muzakir, cara itu dilakukan penegak hukum agar saksi bersedia bekerja sama dalam proses penegakan hukum. "Kalau dalam perkara tertentu dikatakan sebagai justice collaborator karena diprovokasi menjadi saksi," ujarnya.
Ia menyarankan status Rizieq sebagai saksi tidak dijustifikasi sebagai tersangka. "Jangan sampai saksi dijustifikasi seolah menjadi tersangka, bahkan melebihi tersangka. Jika dijustifikasi dan dihukum publik, siapa pun pasti menolak berpartisipasi dalam perkara pidana."
Baca juga:
Seragam Merah Jambu untuk Petugas Ruang Publik Terbuka Ramah Anak
Anies Baswedan: Reklamasi Pantai Jakarta untuk Fasilitas Publik
Selain itu, Muzakir menilai polisi tidak kompak meminta Rizieq pulang ke Indonesia. Muzakir mengatakan polisi hanya menyampaikan Rizieq harus pulang karena hendak diminta keterangannya dalam banyak perkara. Jika Rizieq memiliki banyak perkara, seharusnya polisi menjelaskan pemanggilan itu untuk kasus yang mana.
Muzakir menggambarkan, jika ada 10 tindak pidana yang memerlukan keterangan, polisi harus mengirimkan 10 panggilan untuk Rizieq. Bukan satu panggilan untuk 10 pidana. “Tidak boleh," katanya.
FRISKI RIANA