TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mendukung pemberantasan pungutan liar di bandara tersebut. "Ini merupakan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lain. Sekarang, itu (pungutan liar) harus dihapuskan dari muka bumi karena menyangkut hajat orang banyak," kata General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Yanus Suprayogi ketika memberikan sambutan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 17 Mei 2017.
Menurut Yanus, untuk mendukung pemberantasan pungutan liar tersebut, pengelola bandara setempat memberikan sosialisasi terkait dengan usaha tersebut kepada internal Angkasa Pura I, perwakilan komunitas bandara, seperti Otoritas Bandara Wilayah IV, TNI AU, Airnav Indonesia, Imigrasi, Bea Cukai, Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai, serta mitra usaha dan mitra kerja di lingkungan bandara setempat. "Ini (pungli) merupakan komponen yang salah satunya tidak akan membuat pelayanan maksimal," ujarnya.
Kepala Seksi Hukum dan Komunikasi PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pungli di bandara. "Kami belum menerima laporan resmi dari masyarakat, tapi kami perlu koreksi diri apa yang sudah dilakukan selama ini sudah bebas dari pungli?" ucapnya.
Untuk pengawasan, pihaknya melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan instansi terkait lain, termasuk langkah koordinasi apabila ada laporan pungli di bandara. Apabila ditemukan pungli di lingkungan bandara, kata Arie, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai salah satu unsur di dalam Satuan Tugas Saber Pungli untuk menentukan langkah yang tepat.
"Kami akan laporkan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan langkah yang tepat karena sanksinya tidak semata dipenjara, tapi bisa juga pembinaan, tergantung pada klasifikasi pelanggaran," tuturnya.
Adapun Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ida Bagus Nyoman Wismantanu, yang hadir sebagai salah satu pembicara, mengatakan peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas pungli. "Segala bentuk praktik pungli harus segera dilaporkan. Dengan begitu, kami bisa memberantas hingga ke akar-akarnya," katanya.
Pemerintah membuat saluran khusus pelaporan pungli melalui call center 193, pesan singkat di nomor 1193, atau melalui surat elektronik ke lapor@saberpungli.id. Sedangkan untuk pengaduan di bandara, masyarakat dapat menghubungi pusat pelayanan, termasuk dapat mengadukan pungli di nomor 172.