Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Perkara Ahok Ajukan Banding, Ini Alasannya

image-gnews
Warga menggelar doa saat melakukan aksi Seribu Lilin untuk NKRI di Surabaya, Jawa Timur, 12 Mei 2017 malam. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sekaligus seruan untuk mempertahankan Pancasila dan NKRI. ANTARA FOTO
Warga menggelar doa saat melakukan aksi Seribu Lilin untuk NKRI di Surabaya, Jawa Timur, 12 Mei 2017 malam. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sekaligus seruan untuk mempertahankan Pancasila dan NKRI. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Selasa kemarin kami serahkan,” ujar juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Rabu, 17 Mei 2017. (Baca: Menilai Vonis Ahok Tak Adil, Anggota DPRD Sulawesi Utara Mundur)

Sayangnya, Nirwan tak menjelaskan lebih lanjut isi memori banding yang diserahkan ke pengadilan negeri itu. Yang jelas, kata dia, “Satu alasan jaksa mengajukan banding adalah putusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.” 

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya memori banding tersebut. Memori banding, kata dia, sudah diterima panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saya diberi tahu kepaniteraan,” ujar Hasoloan. (Baca: Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Apa Isi Tuntutannya?)

Hasoloan menjelaskan, jaksa diberi kesempatan memeriksa seluruh berkas perkara (inzage) sebelum diserahkan ke Pengadilan Tinggi. “Kalau tidak diperiksa, kami serahkan berkas ke Pengadilan Tinggi langsung,” katanya. 

Ia memberi kesempatan kepada jaksa untuk memeriksa berkas selama 14 hari setelah keluar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal tersebut juga berlaku bagi kuasa hukum Ahok. “Mereka tidak datang inzage, kami kirim ke Pengadilan Tinggi,” ucap Hasoloan. 

Sama seperti jaksa, kuasa hukum Ahok mengajukan banding begitu majelis hakim menghukum kliennya 2 tahun penjara dalam sidang pada Selasa, dua pekan lalu. Namun, hingga saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum menerima memori banding dari kuasa hukum. (Baca: Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Pengamat Bilang...)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim kuasa hukum menyatakan masih menyusun memori banding. Selasa lalu, tim membesuk Ahok dan memberi rancangan memori banding kepada kliennya itu untuk dipelajari. “Kami datang memang berfokus mengerjakan memori banding,” ujar Sirra Prayuna, pengacara Ahok. 

Memori banding ini, kata dia, penting sebagai landasan perlawanan hukum terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam memori banding yang akan diserahkan. Salah satunya penilaian terhadap pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang terungkap dalam persidangan. “Apakah dimuat secara komprehensif atau tidak,” ujarnya. (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)

Ihwal pengajuan banding oleh jaksa, pakar hukum Refly Harun menilai langkah tersebut sah meski vonis hakim sudah lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. “Sebab, misalnya, Ahok dituntut dengan pasal 156 lalu divonis 156a, seolah jaksa tidak profesional. Makanya bagi jaksa penting untuk menegakkan profesionalisme juga.”

Refly menilai tidak ada unsur keberpihakan kepada Ahok dalam keputusan jaksa mengajukan banding. Sebab, baik jaksa maupun Ahok memiliki kepentingan yang berbeda. Mereka, kata dia, paling tidak mempertahankan perspektif bahwa pasal yang terbukti dalam kasus Ahok bukanlah tentang penodaan agama, melainkan permusuhan terhadap golongan. Berdasarkan pertimbangan itulah jaksa sebelumnya menuntut Ahok dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. (Baca: Jalani Masa Tahanan, Ahok Rajin Baca Kitab Suci)

LARISSA HUDA | IMAM HAMDI | ERWAN HERMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

10 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

16 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

21 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.