TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengirim memori banding dan inzage pada Senin pekan depan, 21 Mei 2017. "Rencana kami Senin, kayaknya, itu waktu terakhir," kata kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 Mei 2017.
Memori banding adalah tanggapan jaksa dan kuasa hukum terpidana atas vonis yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama. Sedangkan inzage adalah pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding. Ahok diberi waktu dua pekan untuk memproses perkara banding setelah vonis dijatuhkan pada 9 Mei 2017.
Baca: Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Dua hari yang lalu, kejaksaan mengirim memori banding. Sedangkan kuasa hukum Ahok rencananya memilih hari akhir batas waktu pengiriman memori banding. Alasannya, kata Rolas, memori banding hukumnya tidak wajib.
"Nggak memberi memori banding pun tak masalah, proses hukum tetap berjalan," ucap Rolas. Karena itu, kata Rolas, tim kuasa hukum akan berfokus pada poin-poin permasalahan dalam pengajuan banding.
Rolas mengungkapkan satu dari beberapa isi memori banding Ahok, yakni terkait vonis majelis hakim yang berbeda dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”
Namun saat vonis, Ahok dijerat oleh majelis hakim menggunakan Pasal 156a KUHP yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". Karena landasan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.
Menurut Rolas, pihaknya tak menerima dengan keputusan majelis hakim menjatuhkan putusan itu. "Seolah-olah pengadilan mengajari jaksa cara membuktikan di persidangan," kata Rolas. "Jaksa itu kan ditunjuk untuk membuktikan masalah di persidangan," ujar Rolas.
Sejauh ini, tim kuasa hukum Ahok menolak seluruh tuntutan maupun vonis. Kata Rolas, pihaknya sejak awal telah menolak tudingan melanggar Pasal 156 KUHP. Karena ia percaya Ahok tidak menistakan agama. Pernyataan tentang Surat Al Maidah ayat 51 bukan bertujuan menghina ajarannya tapi mengkritik orang yang sering menggunakan ayat itu untuk tujuan tidak baik.
"Jangankan divonis Pasal 156a KUHP, dituntut Pasal 156 KUHP saja kita bantah," tutur Rolas. Rolas ngotot bahwa Ahok tidak bersalah. Justru Rolas menganggap bahwa kasus penistaan agama itu bermuatan politik. Apalagi ditambah adanya ancaman pembunuhan yang dialami pria asal Belitung Timur tersebut.
Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Banding
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, sebelumnya mengatakan pihaknya menunggu proses inzage dan memori banding dari kuasa hukum Ahok. Jika tidak dilakukan, maka pihaknya tetap akan mengirim berkas perkara banding ke pengadilan tinggi.
AVIT HIDAYAT