TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, belum mengetahui perkembangan permohonan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diajukannya. "Masih proses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saya belum tahu. Saya kan enggak bisa intervensi sana. Yang jelas, saya sudah mengajukan," kata Djarot di Balai Kota DKI, Kamis, 18 Mei 2017.
Djarot sebelumnya mengajukan permohonan agar Ahok dijadikan tahanan kota. Ia sudah menandatangani berkas permohonan itu pada 9 Mei 2017, bersamaan dengan Ahok dijebloskan ke penjara setelah mendengar vonis majelis hakim atas kasus penodaan agama.
Baca: Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Apa Isi Tuntutannya?
Menurut Djarot, Ahok selama ini bersikap kooperatif selama menjalani persidangan. Misalnya, ucap dia, Ahok tidak pernah menghilangkan barang bukti. Selain itu, Djarot menilai langkahnya itu demi proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Ia berharap Ahok tetap bisa menjalankan tugas-tugasnya.
Tak hanya Djarot, kuasa hukum Ahok dan sejumlah elemen masyarakat juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap suami Veronica Tan itu. Hingga kini, Pengadilan Tinggi DKI belum mengabulkan permohonan itu dengan alasan berkas perkara belum dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, sebelumnya menyatakan berkas belum diserahkan karena pengacara Ahok belum memeriksanya. Sedangkan pengacara Ahok, Darwin Aritonang, menuturkan pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage) sudah diterima. Tapi tim kuasa hukum berencana memeriksa berkas bersamaan dengan penyerahan memori banding.
FRISKI RIANA