TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang isinya mengharuskan enam jenis hiburan tutup selama Ramadan dan Idul Fitri 2017. Enam jenis hiburan itu adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri ataupun yang menjadi bagian dari lima jenis usaha sebelumnya.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jeje Nurjaman, dalam siaran tertulis, Kamis, 18 Mei 2017, mengatakan jenis hiburan tersebut memang bersinggungan dengan pariwisata. “Harus tutup,” katanya.
Baca juga: Ramadan, Tempat Karaoke Boleh Buka Pukul 08.30-01.30 WIB
Jeje mengatakan semua jenis tempat hiburan itu wajib tutup pada satu hari sebelum dan selama Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, serta satu hari setelah Lebaran.
Untuk usaha karaoke dan musik, Jeje menambahkan, penyelenggara dapat beroperasi pada Ramadan mulai pukul 20.30 sampai 01.30. Sedangkan hiburan jenis usaha bola sodok (biliar), yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan bar, harus tutup.
Baca: Selama Ramadan, Omzet Tempat Hiburan Turun
Bila berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik, penyelenggaraan usaha biliar diizinkan pukul 20.30-01.30. “Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha-usaha yang sudah disebutkan, mulai pukul 10.00 sampai 24.00,” tuturnya.
Adapun usaha hiburan diskotek yang tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit, serta menyatu dengan kawasan komersial, seperti hotel, dibolehkan buka.
FRISKI RIANA