TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas dua tersangka dugaan suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ke pengadilan. Dua tersangka yang dalam waktu dekat akan diadili itu adalah pengusaha daging impor, Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk BHR (Basuki) dan NGF (Ng Fenny) dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK (Patrialis Akbar) terkait dengan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca juga:
Begini Alur Uang Suap Basuki Hariman ke Patrialis Akbar
Febri mengatakan persidangan Basuki dan Ng Fenny akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Basuki ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberi hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar kepada hakim MK, Patrialis Akbar. Uang itu diduga diberikan agar permohonan uji material Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan sebagian oleh MK.
Baca pula:
Kasus Patrialis Akbar, KPK Telusuri Alur Peristiwa Suap
Akibat perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny disangka melanggar Pasal 6 ayat 1a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Patrialis Akbar dan orang kepercayaannya, Kamaludin, sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
MAYA AYU PUSPITASARI