Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Penodaan Agama Indonesia Dibahas di Dewan HAM PBB

image-gnews
-
-
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Tetap RI untuk Dewan HAM PBB di Jenewa, Hasan Kleib, mengatakan pemerintah Indonesia mendapatkan rekomendasi untuk menghapus pasal penodaan agama. Rekomendasi ini, kata dia, salah satu dari 225 rekomendasi yang diberikan kelompok kerja Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB. (Baca: Mereka yang Pernah Terjerat Kasus Penistaan Agama)

"Ada permintaan supaya menghapus intoleransi agama dan menghapus undang-undang seperti penodaan agama. Ada satu negara dan ini direkomendasikan," kata Hasan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017. (Baca: Sebut Kristen dan Yahudi Kafir, Ulama Mesir Didakwa Menista Agama)

Dalam kelompok kerja UPR, Hasan menjelaskan, Indonesia membawa laporan setebal 20 halaman untuk melaporkan perkembangan HAM. Namun, ia menjelaskan, "Ada shadow report atau laporan bayangan dari NGO kita dan UN Agency." Laporan tersebut, kata dia, berisi persoalan HAM yang salah satunya menyoroti kebebasan beragama. "Jadi memberikan rekomendasi di sini."

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menjadi Ketua Delegasi dalam Pembahasan Laporan HAM Indonesia untuk kelompok kerja UPR. Mekanisme UPR ini adalah forum kaji ulang di antara 193 anggota PBB. Sebanyak 103 negara ikut UPR pada 3-5 Mei 2017. (Baca: Setara: Kasus Penistaan Agama Cocok Diselesaikan Tanpa Pengadilan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyebutkan beberapa rekomendasi yang dibawa ke Indonesia, seperti rekomendasi penghapusan hukuman mati, penghapusan pasal penodaan agama, dan orientasi seksual. Mualimin mengatakan bakal membahasnya dengan sejumlah pihak. "Minggu depan kami panggil expert dan akan undang lembaga terkait," ujarnya.

Delegasi Indonesia menerima 150 rekomendasi secara langsung. Namun sebanyak 75 rekomendasi masih akan dibahas pemerintah lantaran masih menjadi hukum positif di Indonesia dan harus melibatkan legislatif. "Sebanyak 75 rekomendasi kami bawa pulang untuk membahas mana yang kami bisa terima," tutur Mualimin. (Baca: Setara: Kasus Penistaan Agama Meningkat karena Faktor Politik)

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

50 menit lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

19 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

Komnas HAM apresiasi kesimpulan dan rekomendasi Komite HAM PBB. Meminta pemerintah implementasi kebijakan dan pelaksanaan di pusat serta daerah


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Cawe-cawe Jokowi Dipertanyakan dalam Sidang PBB, TPN: Cerminan Citra Jokowi di Mata Dunia

34 hari lalu

Penjelasan Jokowi Soal Presiden Cawe-cawe Jelang Pemilu 2024
Cawe-cawe Jokowi Dipertanyakan dalam Sidang PBB, TPN: Cerminan Citra Jokowi di Mata Dunia

TPN Ganjar-Mahfud menilai sosoran PBB soal cawe-cawe Jokowi, telah membuat citra bekas Wali Kota Solo itu menjadi buruk di mata dunia.


Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

13 Februari 2024

Seorang konservasionis dari pusat penelitian perikanan laut melepaskan hiu bambu bergaris coklat ke laut dalam upaya untuk meningkatkan populasi hiu di Rayong, Thailand, 1 Juni 2021. Para peneliti pekan lalu melepaskan 40 hiu bambu berpita coklat, berusia antara 2 dan 3 bulan, di terumbu karang buatan yang dibuat khusus pada kedalaman 18 meter (60 kaki). REUTERS/Kriengkrai Attanartwong
Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.


Negara Pesisir Samudera Hindia Rawan Tsunami, Kepala BMKG: Perkuat Mitigasi dan Peringatan Dini

9 Februari 2024

Pelampung (buoy)  air dangkal dapat mendeteksi gerakan kecil dan perubahan dasar laut yang sering merupakan pertanda bahaya alam seperti gempa bumi, gunung berapi, dan tsunami. Kredit: University of South Florida
Negara Pesisir Samudera Hindia Rawan Tsunami, Kepala BMKG: Perkuat Mitigasi dan Peringatan Dini

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, mengajak negara pesisir Samudera Hindia untuk menggenjot sistem mitigasi tsunami, mencakup kesiagaan masyarakat.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara