TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan jam kerja pegawai pemerintah provinsi DKI dipercepat selama Ramadan. "Berangkatnya dipercepat. Biasanya masuk jam 07.30, ini masuk jam 07.00 WIB," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jumat, 19 Mei 2017.
Djarot mengatakan, perubahan jam kerja itu tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Selama Ramadan, jam kerja PNS pada Senin-Kamis mulai pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, PNS masuk kerja mulai pukul 07.00-14.30 WIB.
Baca: PNS Telat Masuk Kerja Saat Ramadan, Ahok: Tidak Ada Toleransi
Menurut Djarot, perubahan jam kerja ini tidak berlaku bagi PNS yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat, termasuk dirinya. Ia menjamin pelayanan masyarakat tetap seperti biasanya. "Pelayanan masyarakat itu tidak ada jam kerja. Saya tidak ada jam kerja," ujarnya.
Para guru atau penjaga sekolah mendapat pengecualian dari aturan tersebut. Jam kerja mereka diatur Kepala Dinas Pendidikan DKI. Untuk pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang harus siap selama 24 jam sehari secara bergiliran, pengaturan jam kerjanya dilakukan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Baca: Sebelum Ramadan, Djarot Minta PNS DKI Maafkan Ahok
Aturan mengenai jam kerja PNS selama Ramadan tercantum dalam surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017. Keputusan itu akan mulai berlaku pada saat Menteri Agama menetapkan bulan suci Ramadan 1438 Hijriah.
FRISKI RIANA