TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016. Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan hasil ini adalah pertama kali sejak 2004 atau 12 tahun yang lalu.
Baca: Audit LKPP 2016, BPK Minta Penjelasan Pemerintah
"Kami menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian atas LKPP 2016. Opini WTP atas LKPP 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP," katanya dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2017.
Baca: Moermahadi Soerja Djanegara Jadi Ketua BPK
Moermahadi menuturkan hasil ini menunjukkan pemerintah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan dari opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada LKPP 2015. Menurut dia, pemerintah menyelesaikan suspensi perbedaan realisasi belanja negara, yang dilaporkan kementerian dan lembaga, yang dicatat Bendahara Umum Negara.
Ia menjelaskan, pemberlakuan ini dilakukan dengan membangun basis data tunggal melalui e-rekon dan sistem informasi LKPP. "Sehingga tidak ada lagi suspen pada 2016," katanya.
Hasil pemeriksaan LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) serta satu laporan keuangan BUN. Sebanyak 74 LKKL atau 84 persen memperoleh opini WTP. BPK juga memberi opini WDP pada 8 LKKL.
Ia menambahkan, BPK juga memberikan opini tidak memberikan pendapat (TMP) pada 8 LKKL atau 7 persen. "Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016," ujarnya.
ARKHELAUS W.