TEMPO.CO, Jakarta - Untuk memperbaiki sistem transportasi, pemerintah DKI membentuk pengurusan baru Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) periode 2017-2020. Pakar transportasi, Iskandar Abubakar, menjadi ketua.
Pengurus DTKJ, menurut Iskandar, mewakili berbagai pihak, yakni pengguna transportasi, pengusaha, pakar, akademikus, lembaga swadaya masyarakat, Dinas Perhubungan, dan kepolisian. “Ada 17 anggota DTKJ," kata Iskandar di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2017.
Baca:
Dewan Transportasi Jakarta: Pengguna Angkutan...
Begini Cara Dinas Perhubungan DKI Tekan Angka...
Iskandar berujar, DTKJ berfokus pada kebijakan angkutan umum dan demand management atau manajemen kebutuhan transportasi. Kebijakan angkutan umum harus menjawab masalah integrasi, kelembagaan, dan pembiayaan. Sedangkan kebijakan manajemen kebutuhan transportasi sangat diperlukan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. "Target yang ditentukan peraturan daerah adalah 60 persen pengguna angkutan umum," ucap Iskandar.
Menurut Iskandar, integrasi angkutan sangat penting untuk memastikan manfaat sistem angkutan umum massal yang dibangun dengan biaya triliunan rupiah. Tanpa adanya integrasi fisik, rute, operasi, serta tiket antara KRL, bus Transjakarta, dan angkutan kota, target jumlah penumpang tak akan terpenuhi. "Jadi pembiayaan operasional mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), dan kereta bandara akan sangat mahal," tuturnya.
Baca juga:
Jakarta: Pengguna Angkutan Umum Cuma 24 Persen
Lebaran, Bandara Soekarno-Hatta 1.907 Penerbangan Tambahan
Kebijakan tentang kelembagaan penyelenggara angkutan umum, kata Iskandar, harus bisa memisahkan peran-peran regulator, badan penyelenggara, dan operator dalam sebuah tata kelola yang bersinergi. Untuk angkutan umum, kebijakan yang tidak hanya sekadar subsidi besar, tapi juga menciptakan pola pembiayaan yang makin efisien.
Dalam manajemen kebutuhan transportasi, menurut Iskandar, kebijakan pengendalian pengguna kendaraan pribadi sudah sangat mendesak. Kepemimpinan yang tegas sangat diperlukan untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan. Moda share angkutan umum 60 persen tidak bisa hanya dengan perbaikan kapasitas dan kualitas. "Tapi ingat, kendaraan pribadi yang dibatasi penggunaannya, bukan kepemilikannya," ujarnya.
IRSYAN HASYIM | ENDRI KURNIAWATI