TEMPO.CO, Jakarta -Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta jaksa mencabut permohonan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama. Alasannya, Ahok sendiri telah membatalkan bandingnya. “Kalau jaksa juga mencabut, maka perkara ini segera berkekuatan hukum tetap dan Pak Ahok tenang menjalani hukuman,” kata pembina ACTA Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2017.
Habiburokhman berujar, sikap Ahok mencabut permohonan banding harus disikapi dengan prasangka baik. Ia beranggapan Ahok sudah sadar dengan kesalahan yang pernah dilakukan di Pulau Seribu. “Dan hukuman dua tahun dianggap layak,” katanya.
Bila jaksa tidak mencabut banding, kata Habiburokhman, justru akan menimbulkan pertanyaan dan kesan aneh. Sebab tugas jaksa adalah mendakwa dan menuntut Ahok. “Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan,” kata Habiburokhman.
Baca: Pengacara Ahok Serahkan Memori Banding dengan 22 Keberatan
ACTA adalah kelompok yang pertama kali melaporkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok. ACTA juga pernah melaporkan Ahok ke Bawaslu terkait video kampanye Pilkada DKI 2017. Dalam salah satu kampanye Ahok, ACTA menganggap calon inkumben telah menyebar kebencian dan SARA.
Dalam kasus penodaan agama, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun kepada gubernur DKI Jakarta non-aktif itu. Ahok menyatakan banding dan kemarin berkas banding telah diserahkan ke pengadilan. Namun sekitar satu jam kemudian, istri Ahok, Veronika Tan datang bersama keluarganya dan menyatakan telah mencabut permohonan banding itu.
Hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan dari keluarga ihwal pencabutan berkas banding tersebut. Rencananya keluarga akan menggelar konferensi pers siang nanti untuk menjelaskan alasan di balik keputusan ini.
Kuasa Hukum Ahok, I wayan Sudirta, mengatakan bahwa pencabutan banding oleh keluarga ini tidak otomatis menghentikan perkara Ahok. Sebab jaksa sudah mengajukan banding lebih dulu.
Baca juga: Jaksa Perkara Ahok Ajukan Banding, Ini Alasannya
Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Mawawi, mengatakan pihaknya telah melayangkan pengajuan banding sejak senin pekan lalu. Salah satu alasan pengajuan banding lantaran putusan hakim yang tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam sidang pada 9 Mei lalu, hakim memvonis Ahok dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut satu tahun penjara dan hukuman percobaan selama dua tahun.
AHMAD FAIZ | IRSYAN