TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menerbitkan red notice jika pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, tak kunjung kembali ke Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.0
”Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan untuk yang bersangkutan (Rizieq),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2017.
Baca: Kuasa Hukum: Firza Husein Tanyakan Keberadaan Rizieq Syihab
Argo menyatakan pihaknya juga sudah memberi tahu pengacara Rizieq terkait dengan penetapan ini. Adapun untuk penerbitan red notice, Polda Metro akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
”Kami juga akan masukkan yang bersangkutan ke daftar DPO kalau belum kembali ke Tanah Air, lalu kami terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kami lengkapi dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait dengan percakapan syur yang diduga dilakukan olehnya dan Firza Husein. Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI