TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari Rizieq Syihab, Kapitra Ampera mengatakan penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus dugaan pornografi merupakan tirani penegakan hukum. Ia memastikan kliennya akan menempuh upaya hukum praperadilan.
"Perang hukum telah dimulai," ujar Kapitra saat konfrensi pers di Masjid Ittihat, Tebet, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.
Baca: Rizieq Syihab Tersangka, Pengacara: Habib Tetap Tegar dan Melawan
Penetapan tersangka Rizieq, kata Kapitra, merupakan sebuah skenario agar bisa dilakukan penahanan. Padahal, Undang-undang yang dituduhkan tidak mengandung unsur pidana. "Pasal 4 Undang-Undang tentang Pornografi tidak terbukti memenuhi delik perbuatan," ujar Kapitra.
Selain melakukan praperadilan, menurut Kapitra, mereka juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal pada undang-undang tentang pornografi dan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan diuji materilkan. "Pasal tersebut sering dipakai membungkam ulama dan aktivis," ujar Kapitra.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan mesum dan pornografi seperti dalam video viral di situs baladacintarizieq.com. “Iya (Rizieq tersangka),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Baca: Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Ada Politik Balas Dendam
Namun Wahyu enggan menjelaskan lebih lanjut perihal penetapan status tersangka Rizieq Syihab. Rizieq diduga terlibat dalam percakapan WhatsApp berbau pornografi dengan Firza Husein. Polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Wahyu, berkas Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Iya, berkas FH sudah dilimpahkan hari ini,” ujarnya.
IRSYAN HASYIM | EA