TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar buron (red notice) untuk Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Ini berkaitan dengan penetapan Rizieq sebagai tersangka percakapan di aplikasi whastaap yang mengandung konten pornografi.
Martinus mengatakan penerbitan rednotice menunggu gelar perkara oleh penyidik. "Gelar perkara ini nanti menghasilkan apakah akan terbit red notice atau tidak," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017. Kepolisian pun tengah merencanakan untuk menggelar perkara tersebut. (Baca: Kasus Rizieq, Polisi Siap Adu Bukti di Pengadilan)
Martinua menjelaskan opsi lain yang muncul dengan melakukan upaya sendiri untuk memeriksa Rizieq sebagai tersangka. "Kalau menganggap ada kebutuhan karena berada di luar negeri, maka kami akan terbitkan red notice," kata dia.
Rizieq diduga terlibat dalam percakapan WhatsApp berbau pornografi dengan Firza Hussein yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah dua kali memanggil Rizieq dalam kasus ini, tapi ia mangkir. Bahkan polisi telah menerbitkan surat penjemputan paksa Rizieq. Adapun pengacara Rizieq sebelumnya menyebut kliennya itu tengah berada di luar negeri. (Baca: Kasus Rizieq Syihab, Ketua MUI: Yang Penting Proses Transparan)
Martinus menambahkan penyidik masih mengumpulkan informasi dari satuan kerja kepolisian lain termasuk Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mempertimbangkan penerbitan daftar buron untuk Rizieq. "Informasi lain memang diperlukan, apakah rednotice atau mengupayakan pemeriksaan secara internal," ujarnya. (Baca: Pengacara Rizieq Syihab Bikin Tulisan untuk Kapolri, Ini Isinya)
ARKHELAUS W. | INGE KLARA SAFITRI