TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Badan Musyawarah, Selasa, 30 Mei 2017. Adapun agenda rapat adalah mengumumkan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pengunduran diri tersebut diajukan setelah Ahok mencabut memori banding atas putusan majelis hakim yang menyatakan dia bersalah dalam kasus penodaan agama. Dengan begitu, DPRD mengajukan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif hingga Oktober 2017.
Baca: Mendagri Tunggu Keputusan Jaksa Agung untuk Berhentikan Ahok
"Karena kami terima surat pengunduran diri, kami pakai undang-undang tentang pilkada (pemilihan kepala daerah) saja. Artinya, kami umumkan pengunduran dirinya, kemudian kami angkat Djarot," ujar Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik di Balai Kota.
Undang-undang yang dimaksud Taufik adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 tentang Pemberhentian Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Beleid itu menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan karena meninggal dunia atau atas permintaan sendiri.
Baca: Tanpa Tunggu Banding Kejaksaan, Tjahjo Proses Pemberhentian Ahok
Masih berdasarkan undang-undang tersebut, jika pengunduran diri Ahok diterima, secara otomatis wakilnya yang akan menggantikan. "Kami akan usulkan Pak Djarot agar ditetapkan menjadi gubernur definitif," ucapnya. Adapun usul tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna istimewa pada Rabu, 31 Mei 2017.
Dalam rapat yang digelar hari ini, Pemprov DKI dan DPRD juga membahas penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dalam pilkada DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penghitungan, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022.
LARISSA HUDA