TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi pembela ulama dan aktivis membuat sebuah tulisan untuk Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian terkait kasus hukum yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dan Firza Husein.
"Permasalahan ini bukan ingin ribut dengan kepolisian. Walaupun sekarang kita dengar sudah dijadikan tersangka. Nah untuk itu, saya sudah jawab, kami bikin tulisan langsung kepada Kapolri," kata pengacara Rizieq sekaligus ketua tim advokasi, Eggi Sidjana, saat ditemui di kediaman Rizieq, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2017.
Azam Khan, anggota tim advokasi, menyebutkan sejumlah poin dari tulisan berjudul Analisis Hukum Kasus Firza Husein dan Habib Rizieq Syihab. Dari segi peristiwa hukum, Azam menilai bahwa kepolisian tidak profesional karena menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Keputusan polisi, kata dia, menguatkan dugaan upaya kriminalisasi terhadap ulama yang selama ini mengkritisi pemerintah.
Baca: Rizieq Masih di Luar Negeri, Pengacara: Meredam Daya Radikalisasi
Ia menuturkan, ada sejumlah keganjilan dalam proses pengungkapan dan pemeriksaan yang berujung pada penetapan Firza dan Rizieq sebagai tersangka. Sedangkan, menurut dia, pihak yang mesti bertanggung jawab dalam penyebarluasan konten pornografi belum juga ditemukan dan cenderung tak diusut kepolisian.
Dari segi analisis hukum, Azam mengatakan bahwa kepolisi tidak memenuhi proses penyidikan, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Azam menyebutkan, unsur kegiatan penyidikan yang tidak dipenuhi ialah gelar perkara.
Analisis lainnya, jika perbuatan membuat dan memiliki atau menyimpan konten pornografi untuk diri sendiri tidak bisa dianggap sebagai perbuatan pidana dan melawan hukum. Ketentuan itu ada dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Karena itu, Azam menilai ada kondisi yang bertolak belakang dengan kinerja penyidikan saat menyidik kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca: Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara: Perang Hukum Dimulai
"Polisi dengan sigap memeriksa dan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dengan tuduhan selaku penyebar video penistaan yang dilakukan Ahok," katanya.
Azam dan tim advokasi menyarankan langkah hukum yang tepat untuk dilakukan ialah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Rizieq dan Firza. "Bila Bapak Kapolri tidak merespon secara positif untuk men-SP3-kannya, maka kami tembuskan surat ini kepada yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan kepada Kapolri agar segera dikeluarkan SP3," ujar dia.
FRISKI RIANA