Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Rizieq Syihab Bikin Tulisan untuk Kapolri, Ini Isinya

image-gnews
Ketua tim advokasi pembela ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, berkomentar tentang penetapan status pimpinan FPI, Rizieq Syihab, sebagai tersangka di kediaman Rizieq, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, 29 Mei 2017. TEMPO/Friski Rian
Ketua tim advokasi pembela ulama dan aktivis, Eggi Sudjana, berkomentar tentang penetapan status pimpinan FPI, Rizieq Syihab, sebagai tersangka di kediaman Rizieq, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, 29 Mei 2017. TEMPO/Friski Rian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi pembela ulama dan aktivis membuat sebuah tulisan untuk Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian terkait kasus hukum yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dan Firza Husein.

"Permasalahan ini bukan ingin ribut dengan kepolisian. Walaupun sekarang kita dengar sudah dijadikan tersangka. Nah untuk itu, saya sudah jawab, kami bikin tulisan langsung kepada Kapolri," kata pengacara Rizieq sekaligus ketua tim advokasi, Eggi Sidjana, saat ditemui di kediaman Rizieq, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2017.

Azam Khan, anggota tim advokasi, menyebutkan sejumlah poin dari tulisan berjudul Analisis Hukum Kasus Firza Husein dan Habib Rizieq Syihab. Dari segi peristiwa hukum, Azam menilai bahwa kepolisian tidak profesional karena menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Keputusan polisi, kata dia, menguatkan dugaan upaya kriminalisasi terhadap ulama yang selama ini mengkritisi pemerintah.

Baca: Rizieq Masih di Luar Negeri, Pengacara: Meredam Daya Radikalisasi

Ia menuturkan, ada sejumlah keganjilan dalam proses pengungkapan dan pemeriksaan yang berujung pada penetapan Firza dan Rizieq sebagai tersangka. Sedangkan, menurut dia, pihak yang mesti bertanggung jawab dalam penyebarluasan konten pornografi belum juga ditemukan dan cenderung tak diusut kepolisian.

Dari segi analisis hukum, Azam mengatakan bahwa kepolisi tidak memenuhi proses penyidikan, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Azam menyebutkan, unsur kegiatan penyidikan yang tidak dipenuhi ialah gelar perkara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Analisis lainnya, jika perbuatan membuat dan memiliki atau menyimpan konten pornografi untuk diri sendiri tidak bisa dianggap sebagai perbuatan pidana dan melawan hukum. Ketentuan itu ada dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Karena itu, Azam menilai ada kondisi yang bertolak belakang dengan kinerja penyidikan saat menyidik kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca: Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara: Perang Hukum Dimulai

"Polisi dengan sigap memeriksa dan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dengan tuduhan selaku penyebar video penistaan yang dilakukan Ahok," katanya.

Azam dan tim advokasi menyarankan langkah hukum yang tepat untuk dilakukan ialah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Rizieq dan Firza. "Bila Bapak Kapolri tidak merespon secara positif untuk men-SP3-kannya, maka kami tembuskan surat ini kepada yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan kepada Kapolri agar segera dikeluarkan SP3," ujar dia.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

22 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

23 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

1 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

1 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

1 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

5 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

6 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.