TEMPO.CO, Bandung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat meminta pendapat ahli hukum pidana untuk melengkapi berkas perkara dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno dengan tersangka Rizieq Syihab “FPI”. Berkas Rizieq Syihab tersebut dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
”Tinggal melengkapi dari keterangan ahli hukum pidana,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 2 Juni 2017.
BACA: Rizieq Shihab Tersangka Penistaan Simbol Negara
Yusri mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara itu dengan kembali meminta pendapat ahli di bidang hukum pidana. Pihaknya, kata Yusri, secepatnya akan kembali melimpahkan berkas perkara Rizieq Syihab itu ke Kejaksaan Tinggi. “Secepatnya akan kita limpahkan,” ujar Yusri.
Berkas perkara Rizieq Shihab dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejati mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jawa Barat pada 16 Mei 2017 untuk dilengkapi kembali.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Senin, 30 Januari 2017, atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Sukarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar Pasal 154-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Simbol Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Simak pula: Rizieq Sebut Sukmawati Mengkriminalisasi Tesis Ilmiahnya
Rizieq Syihab FPI dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan telah menghina presiden pertama RI, Sukarno, dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut berdasarkan video Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
IQBAL T. LAZUARDI S.