TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membongkar praktik pembuatan mi berformalin di sebuah pabrik di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Polisi menangkap pemilik pabrik Sulpandra, 34 tahun, serta menyita sejumlah barang bukti berupa dua jeriken zat cair formalin.
Baca: Mi Mengandung Formalin Beredar di Surabaya
"Mi diduga mengandung formalin sebanyak enam kantong," kata Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata, Wakil Kepala Resor Kota Pekanbaru, Sabtu, 3 Juni 2017.
Edy mengatakan praktik pembuatan mi berformalin itu terbongkar menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru saat melakukan sidak bersama petugas polisi. Dari proses penelitian makanan, peneliti BPOM menemukan indikasi zat formalin terkandung dalam mi hasil produksi pabrik itu.
"Hasilnya positif mengandung formalin," ucap Edy.
Baca: Duh, Ayam Formalin Beredar di Pasar Tradisional
Pelaku Sulpandra tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan zat berbahaya, yang digunakannya dalam produksi mi. Terlebih petugas menemukan dua jeriken cairan diduga formalin di dalam pabrik.
"Pelaku langsung kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," tutur Edy.
Baca: Sudah Lima Tahun Rumah Potong Ini Jual Ayam Formalin
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
RIYAN NOFITRA