TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap seorang pria yang memiliki senjata api di Jalan Kemayoran, Jajarta Pusat, Sabtu, 3 Juni 2017. "Kami amankan seorang bernama Fikri Rudiyanto alias Cutit," kata Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, Ahad, 4 Juni 2017.
Menurut Suyudi, penangkapan Fikri berawal dari laporan masyarakat yang melihat Fikri membawa senjata api. Setelah diselidiki, polisi menangkap Fikri di rumahnya dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta empat amunisi kaliber 38.
Baca: Polres Jakarta Barat Bongkar Jaringan Penjual Senapan Angin Ilegal
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku membeli dari temannya seharga Rp 3,5 juta," kata Suyudi. Dalam pemeriksaan penyidik, kata Suyudi, Fikri mengaku menggunakan senjata api itu untuk mencuri motor di daerah Galur, Jakarta Pusat dan Mangga Besar.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pemilik Senjata Api dan Airsoft Gun
"Kami juga menyita satu unit kunci leter T berikut empat anak mata kunci leter T," ujar Yudui. Akibat perbuatannya, Fikri dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 tentang kepemilikan senjata api Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
INGE KLARA SAFITRI