TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menginformasikan lensa kontak yang terpasang pada kedua mata Novel Baswedan sempat terlepas. Lepasnya lensa mata penyidik KPK yang kini di rawat di sebuah rumah sakit di Singapura itu akibat adanya tekanan pada lapisan luar.
Menurut Febri, lensa kontak mata Novel sebelah kiri sempat lepas dua kali pada Sabtu, 3 Juni 2017 malam sekitar pukul 20.00 waktu Singapura "Menurut dokter, hal itu karena tekanan lapisan luar dan pada pukul 03.00 dinihari lensa kontak sebelah kanan juga lepas. Namun sudah dilakukan pemasangan kembali," kata Febri di Jakarta, Minggu, 4 Juni 2017.
Baca: KPK Tunggu Hasil Kerja Polisi Soal Novel Baswedan
Febri menambahkan, tekanan mata kiri dan kanan normal. Kondisi kornea baik dan sehat. "Sedangkan hasil tes penglihatan masih sama kaburnya seperti sebelumnya. Mata kiri Novel dapat melihat satu jari dan lima jari tangan dari jarak satu meter," kata Febri.
Kondisi membran plasenta di mata kiri Novel terus bergerak sehingga mengakibatkan lapisan luar seperti mau terlepas dan menyebabkan gatal. Sebelumnya, dokter yang merawat Novel di Singapura telah melakukan operasi membran sel mata terhadap Novel pada Kamis, 18 Mei 2017.
Baca: Polisi Dalami Alibi Terduga Penyerang Novel Baswedan
Hari ini memasuki hari ke-54 sejak Novel Baswedan diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal pada Selasa, 11 April 2017 saat pulang dari masjid untuk salat subuh. Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang menangani kasus korupsi seperti E-KTP.
Hingga hari ke-54 ini, polisi belum berhasil menemukan pelakunya. Polisi mengklaim telah memeriksa 52 saksi untuk mencari penyiram air keras, di antaranya dua orang yang berada di sekitar rumah Novel beberapa hari sebelum kejadian, pada 11 April 2017 dan satu orang yang memiliki kaitan dengan mereka.
“Polisi terkesan hanya menangkap, memeriksa, lalu melepaskan seseorang yang dicurigai tanpa penjelasan ke publik,” kata Tama Satria Langkun dari Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, kemarin. Polisi melepas tiga orang itu setelah mereka dimintai keterangan dengan alasan “memiliki alibi kuat”.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan dua orang tersebut bekerja untuk perusahaan pembiayaan. Mereka dinyatakan sebagai “mata elang”, atau pencari penunggak kredit kendaraan bermotor. Argo menyatakan tidak tahu apakah ada pengutang di sekitar rumah Novel yang menjadi target.
ANTARA | TIM TEMPO