Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Klaten Panggil 5 Saksi Dugaan Penistaan Agama di Medsos  

image-gnews
Ilustrasi facebook. REUTERS
Ilustrasi facebook. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten memeriksa lima orang saksi berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, dan dugaan penistaan agama di media sosial Facebook dengan tersangka Rozaq Ismail Sudarmaji alias Aji.

“Prosesnya sudah ke tingkat penyidikan. Saksinya ada lima orang, termasuk seorang saksi ahli (di bidang bahasa). Setelah pemeriksaan saksi ahli, berkasnya segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Muhammad Darwis pada Senin, 5 Juni 2017, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga:
Pasal Penodaan Agama Indonesia Dibahas di Dewan HAM PBB

Aji dilaporkan ke Polres Klaten oleh Bony Azwar, warga Klaten, pada 19 Mei lalu. Sebab, pada tanggal yang sama, lelaki 29 tahun asal Kabupaten Wonosobo itu menulis dua status yang dinilai melecehkan Rizieq Syihab dan agama Islam di akun Facebook-nya. Informasi yang diperoleh Tempo, Bony adalah anggota organisasi masyarakat Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Setelah di-screenshoot seseorang, dua status di Facebook Aji dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial. Walhasil, anggota sejumlah organisasi masyarakat Islam di Klaten pun meradang. Semula mereka mengira Aji merupakan warga Klaten. Sebab, pria bertubuh gempal itu sering mengunggah foto dirinya saat di Klaten.

Baca pula:
Alasan Menteri Agama Tak Ingin Pasal Penodaan Agama Dihapus

Darwis menolak jika kasus Aji disebut persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. “Tidak ada kelompok lain saat itu di Bandara Adi Soemarmo, Yogyakarta, (ketika anggota Polres Klaten mengamankan Aji yang menyerahkan diri sepulang dari Bali),” kata Darwis.

Sesampainya di Polres Klaten, Darwis berujar, baru terjadi proses mediasi antara Aji beserta keluarganya dan sejumlah anggota ormas Islam di Klaten. “Ada kesepakatan permintaan maaf, tetapi proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar Darwis. Dia berharap kasus Aji adalah yang pertama dan terakhir di Klaten. “Jangan gara-gara jari usil, tidak hati-hati, ujung-ujungnya berhadapan dengan hukum,” kata Darwis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:
Dalam Rutan, Terdakwa Penista Agama Diancam Tahanan Lain

Meski dinyatakan tidak turut dalam proses penangkapan di Bandara Adi Soemarmo pada 25 Mei lalu, sebagian anggota dari sejumlah ormas di Klaten turut aktif dalam memburu Aji. Menurut Komandan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Klaten Andika Budi Riswanto, butuh waktu 5-6 hari untuk mendapatkan identitas Aji dan berkomunikasi langsung via telepon seluler.

“Kebetulan Mas Hendra FUI (Forum Umat Islam) ada rekanan bisnis dari Wonosobo yang ternyata mengenal Aji dan keluarganya,” kata Andika saat dihubungi Tempo pada Rabu pekan lalu. “Kemudian Aji dihubungi keluarganya dari Wonosobo. Pada Rabu pagi (24 Mei), saya sempat komunikasi dengan Aji. Dia siap datang ke Klaten untuk menyelesaikan masalah pada Kamis siang,” kata Andika.

Andika menambahkan, sikap tegas untuk memperkarakan Aji bertujuan sebagai pembelajaran agar masyarakat lebih bijak di media sosial. “Hal seperti ini kan sensitif. Siapa pun bisa tersinggung dengan penistaan agama,” kata Andika.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten Inspektur Satu Prawoto, tidak ada niat khusus dari Aji untuk melakukan penistaan agama  di Facebook. “Dia juga muslim, pemeluk agama Islam. Itu terjadi karena dia kurang pengetahuan saja,” katanya.

DINDA LEO LISTY

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

15 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

16 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

17 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong