TEMPO.CO, Bandung - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat menerapkan skor radius jarak rumah dengan sekolah. Ketentuan itu berlaku untuk penerimaan jalur akademik siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri. Prioritas penerimaan adalah siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan.
Mengacu pada aturan seperti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2017 dan petunjuk teknik Dinas Pendidikan Jawa Barat 2017 tentang PPDB, usia pendaftar maksimal 21 tahun. Daya tampung sekolah 3-36 rombongan belajar atau kelas dan siswa per kelas berkisar 20-36 orang.
Baca:
Pendaftaran Calon Siswa SMA Negeri Jawa Barat Dibuka Selasa
Sebanyak 19.544 Siswa Berebut Masuk Madrasah Negeri di Jakarta
Penerimaan siswa dari jalur akademik dibatasi hanya 60 persen dari total daya tampung siswa baru. Seleksinya berdasarkan nilai ujian nasional sekolah menengah pertama ditambah skor radius.
“Tidak ada zonasi wilayah, tapi berdasarkan jarak rumah ke sekolah,” kata Kepala SMAN 20 Bandung Yeni Gantini, Selasa, 6 Juni 2017.
Jarak 0-1 kilometer (km), nilai UN siswa ditambah skor radius 0,9. Selanjutnya 1-3 km (UN+0,8), jarak 3-5 km (UN+0,7), jarak 5-7 km (UN+0,6), jarak 7-9 km (UN+0,5). Kemudian jarak 9-11 km (UN+0,4), 11-13 km (UN+0,3), jarak 13-15 km (UN+0,2), jarak 15-17 km (UN+0,1). “Perhitungan skor jarak rumah dengan ujian nasional itu nantinya dilakukan oleh sistem komputer PPDB online,” ujar Yeni.
PPDB jalur akademik SMA digelar pada 3-8 Juli 2017. Untuk seleksi 3-10 Juli dan pengumuman penerimaan siswa pada 10 Juli 2017.
ANWAR SISWADI