TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi membentuk konsorsium untuk mengembangkan teknologi informasi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi tugasnya untuk mengembangkan sim card dan teknologi informasinya,” kata Menteri Ristek dan Dikti Muhammad Nasir di Kemenko Polhukam, Selasa, 6 Juni 2017.
Konsorsium itu beranggotakan empat perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Telkom, dan Universitas Hasanuddin.
Dalam rapat koordinasi khusus di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, pembahasan proyek e-KTP dilakukan lintas kementerian. Selain Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, ada pula Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Nasir menjelaskan kewenangannya hanya di pengembangan teknologi. Misalnya dalam pembuatan sim card yang tengah didesain sistemnya. “Yang urusan e-KTP ada di Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.
Nasir memastikan teknologi yang tengah dikembangkan berasal dari Indonesia. Ia tak ingin proyek e-KTP saat ini bermasalah seperti yang lama. Meski begitu, ia menilai ada kendala yaitu masalah anggaran.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak berkomentar banyak perihal rapat yang digelar hari ini. “Update status e-KTP masing-masing pihak pemerintah,” kata dia.
DANANG FIRMANTO