TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan mengakui dirinya meminta bantuan Handang Soekarno untuk mengurus persoalan pajak perusahaannya.
Awalnya, Mohan akan menemui Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Muhammad Haniv. Saat itu, kata dia, Haniv menyarankannya untuk mengajukan pembatalan surat tagihan pajak (STP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 78 miliar.
Baca: Sidang Suap Pajak, Dirjen Pajak Sebut Handang Penyidik Andal
Mohan bertemu dengan Handang untuk menanyakan proses pembatalan STP. Saat itu, berdasarkan kesaksian Mohan, Handang akan berkoordinasi dengan pegawai pajak untuk mempercepat prosesnya. "Saya bersedia membantu beliau dan teman-teman. Dana pastinya," katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Juni 2017.
Saat itu, Handang bertanya mengenai perhitungannya kepada Mohan. "Apakah persentase 10 persen dari pokok STP atau persentase dari 10 persen plus Rp 1 miliar menjadi Rp 6 miliar. Dia setuju," ucapnya.
Ia menuturkan pertemuannya dengan Handang waktu itu di Nippon-Kan, Hotel Sultan, Jakarta. Dia berharap Handang bisa membantu perusahaannya soal pengurusan pajak. Kepada jaksa, Mohan menuturkan, "Beliau (Handang) akan pelajari berkas-berkasnya dulu," ujarnya.
Baca: Sidang Suap Pajak, Ajudan Dirjen Disebut Tahu Suap ke Handang
Setelah pertemuan selesai, Mohan menyampaikan terima kasih kepada Handang. "Pak Handang terima kasih. Beliau sibuk dan pulang. Tidak ada pembicaraan lagi," tuturnya.
Dalam sidang sebelumnya, Handang, yang saat itu menjabat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2017.
Dari surat dakwaan, Handang disebutkan telah menerima hadiah dan gratifikasi berupa uang suap US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar dari wajib pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan. Suap ini untuk memuluskan percepatan penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
ARKHELAUS W.