TEMPO.CO, Sidoarjo - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menahan dan menetapkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Huda, sebagai tersangka terkait dengan dugaan penerimaan suap aliran dana dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto mengatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Huda dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. "Salah satunya bukti kuitansi dari kas PD Aneka Usaha ke tersangka," ucapnya kepada wartawan, Kamis, 8 Juni 2017.
Baca: Berstatus Buron Kasus Korupsi, Wakil Bupati Cirebon Diberhentikan
Menurut Adi, tersangka yang menjabat ketua panitia khusus (pansus) perubahan PD menjadi perseroan terbatas (PT) berpelat merah ini diduga telah menerima duit senilai Rp 75 juta. "Terkait dengan peruntukan uang itu dan apakah ada keterlibatan anggota DPRD lain, kami masih mendalaminya," ujarnya.
Adapun Huda membantah uang itu untuk dirinya sendiri. Menurut dia, uang itu untuk kepentingan pansus saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau, pada 2016 lalu. "Saya sudah jelaskan semua ke penyidik," katanya saat hendak digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo.
Simak pula: Kejaksaan Sidik Indikasi Korupsi Pembangunan Tugu Antikorupsi
Kejari Sidoarjo tengah menyidik dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Aneka Usaha tahun 2010-2016. PD Aneka Usaha mengelola beberapa unit usaha, di antaranya Delta Advertising, Delta Property, Delta Grafika, dan Delta Gas. Namun penyidik hanya berfokus pada tiga unit usaha terakhir.
Selain politikus asal Partai Golkar tersebut, sebelumnya penyidik telah menahan dan menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus suap itu. Mereka adalah Dirut PD Aneka Usha Amral Soegianto, Kapala Unit Delta Grafika Imam Junaidi, Kepala Bagian Umum sekaligus Kepala Unit Gas PDAU Siti Winarni.
NUR HADI