TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, akan meningkatkan dasar hukum ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Saat ini RPTRA hanya didasari Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 tentang RPTRA.
"Untuk bisa menjamin keberlanjutannya, kami membuat kajian akademis dan akan kami tingkatkan menjadi perda," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Baca: Sebelum Lengser, Djarot Bakal Terbitkan Perda tentang RPTRA
Djarot mengatakan langkah ini sekaligus menjadi jaminan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, terus melanjutkan program RPTRA. Djarot membantah rencana ini merupakan langkah yang berprasangka buruk terhadap Anies-Sandi kelak.
"Justru karena kami tidak suuzan, kami bikin landasan hukumnya supaya itu betul-betul bisa digunakan secara maksimal," kata Djarot.
Saat ini, kata Djarot, sudah 198 RPTRA yang diresmikan. Rencananya tahun ini Djarot ingin ada 100 RPTRA lagi yang diresmikan. Sekarang proyek 100 RPTRA itu masih tahap lelang.
Menurut Djarot, dengan adanya kajian akademis, penerbitan peraturan daerah sebagai dasar hukum pergub dapat lebih mudah dilakukan. Kajian akademis ini pula, ujar dia, yang akan menjadi dasar landasan berbasis moral, filosofis, dan ilmu pengetahuan yang mendukung pembangunan RPTRA.
Djarot mengatakan respons masyarakat di sekitar RPTRA juga akan termasuk ke kajian akademis ini. "Kami mengundang akademikus, relawan, dan NGO untuk memberi masukan saat kami membuat kajian akademis," katanya.
Baca juga: Ditentang DPRD, Djarot Tetap Akan Bikin Raperda RPTRA
Djarot menargetkan RPTRA akan dapat berdiri di setiap RW di seluruh Jakarta. Saat ini, RPTRA baru ada di tiap kelurahan. Djarot optimistis RPTRA akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jakarta.
EGI ADYATAMA