TEMPO.CO, Malang - Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung menyatakan polisi telah menangkap seorang pria terduga pelaku teror bom.
Terduga pelaku berinisial MS, 24 tahun, yang tinggal satu desa dengan korban teror, yakni di RT 14 RW 02 Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. MS meneror Arwan Sarafitoto, 54 tahun, pada Jumat pagi, 9 Juni lalu.
Baca juga:
Asrama Polisi Medan Geger Koper Diduga Isi Bom, Ternyata...
Menurut Yade, penangkapan MS berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Kepolisian Resor Malang bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur. MS dijerat dengan tindak pidana terorisme Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya pemerasan dengan ancaman bom.
“MS kami tangkap Sabtu malam kemarin, sekitar pukul 19.00. Saat diinterogasi, MS mengaku mengirimkan SMS (pesan pendek) yang isinya meneror korban dan meletakkan benda yang menyerupai bom di depan rumah korban,” kata Yade, Ahad malam, 11 Juni 2017.
Baca pula:
Polisi Pastikan Pelaku Teror Bom Masjid Istiqlal Hanya Iseng
Barang bukti yang disita dari MS adalah telepon seluler merek Nokia Music Xpres 5130. Motif tindakan MS, kata Yade, adalah dendam. MS pernah membeli rokok di warung milik Arwan, tapi duitnya kurang Rp 5.000. Nah, Arwan terus menagih kekurangannya. Bahkan, setiap kali ketemu Arwan, MS merasa seolah-olah diremehkan gara-gara utang tersebut sampai kemudian MS menaruh dendam pada Arwan.
Lalu, pada Kamis malam, MS mengirimkan pesan pendek dari nomor yang tidak dikenali Arwan. Pesan diterima istri Arwan. “Pelaku sempat minta uang tebusan Rp 10 juta kepada istri korban. Jika ditolak, pelaku akan meledakkan bom dengan remote control,” ujar Yade.
Silakan baca:
Dikira Bom, Kardus di Cempaka Putih Berisi Batu Bata
Pesan teror itu disertai dengan penemuan sebuah kotak yang diakui MS sebagai bom. Arwan pun segera melaporkannya kepada polisi pada Jumat lalu, sekitar pukul 04.30. Gegerlah orang sekampung saat melihat kedatangan Tim Penjinak Bom Detasemen B Brigade Mobil Ampeldento, yang bermarkas di Kecamatan Pakis, kabupaten yang sama. Yade langsung memimpin penanganan benda tersebut.
Setelah diledakkan, diketahui kotak itu hanya berisi batu bata, kabel listrik, dan timah. MS kini ditahan di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Malang di Kecamatan Kepanjen.
ABDI PURMONO