Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IBC: Pembentukan Hak Angket KPK Sudah Cacat Sejak Awal

image-gnews
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam. TEMPO/Dwi Narwoko
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam. TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesia Budget Centre Roy Salam menilai hak angket KPK yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat telah melenceng dari esensinya. Roy mengatakan undang-undang mengatur hak angket agar digunakan untuk membahas hal-hal strategis dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

"Hak angket ini (angket KPK) sebetulnya hampir tidak punya manfaat untuk masyarakat," kata Roy saat berdiskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Ahad, 11 Juni 2017. Menurut dia, materi angket yang digulirkan anggota Dewan ini hanya menyangkut perkara adminitrasi. "Terlalu kecil semangat DPR untuk membuat hak angket," katanya.

Baca juga:

IBC: Hak Angket KPK Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Usul hak angket KPK bergulir setelah Miryam S Haryani, politikus Hanura, mencabut seluruh berita acara pemeriksaan dugaan korupsi e-KTP. KPK menduga Miryam telah ditekan oleh sejumlah koleganya. Namun saat bersaksi dalam persidangan, Miryam mengaku telah ditekan penyidik KPK.

Anggota Dewan kemudian meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II itu. Tetapi KPK menolaknya. Hak angket pun diajukan untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan.

Baca pula:

PUSaKO: KPK Sebaiknya Tidak Mengakui Keberadaan Pansus Hak Angket

Roy mengatakan DPR seharusnya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum terkait dengan korupsi e-KTP. Sebab korupsi yang menelan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun itu sangat merugikan rakyat. Ia berasumsi yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah seluruh koruptor ditahan dan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan e-KTP.

Bukannya mendukung, DPR malah mempertanyakan kinerja KPK dengan mengajukan hak angket. "Ini justru membuat energi KPK habis mengurusi maunya DPR," kata Roy

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:

Soal Hak Angket, Sikap Fadli Zon Disebut Kerdilkan DPR

Roy mengatakan pembentukan angket KPK ini sudah cacat sejak awal. Angket yang digulirkan DPR mestinya mewakili seluruh lembaga. Artinya, yang menjadi panitia harus berasal dari 10 fraksi yang ada di DPR. Faktanya ada, tiga fraksi yang tak ikut. "Satu fraksi tidak ikut saja sudah tidak sah. Ini tiga," ujarnya.

Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar mengatakan secara prosedural hak angket mestinya digunakan DPR untuk menyelidiki apakah kebijakan pemerintah dijalankan sesuai dengan undang-undang atau tidak. Yang menjadi sasaran angket, kata dia, mestinya adalah pemerintah.

Simak:

Pansus Hak Angket KPK Mulai Bekerja, Istana: Silakan Saja

"Kenapa dilakukan kepada KPK? KPK lembaga negara, iya. Tapi dia menjalankan fungsi penegakan hukum," kata Ficar. Ia mengatakan DPR telah salah sasaran menggulirkan hak angket kepada KPK. "Sudah salah orang, senjatanya juga salah."

Selain itu, kata Ficar, ada konflik kepentingan dalam tubuh DPR. Sebab, beberapa panitia yang tergabung dalam tim pansus hak angket adalah orang-orang yang disebut-sebut terlibat dalam korupsi e-KTP. "Seolah-olah ini jadi balas dendam. Perlawanan balik," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

7 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

15 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

15 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

15 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

17 jam lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

22 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.