TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Front Pembela Islam mempertimbangkan masalah hukum Rizieq Syihab sebelum menentukan kepulangan pemimpin FPI itu. "Masalah hukumnya dulu dilihat dan diselesaikan," ujar juru bicara Front Pembela Islam, Slamet Maarif, kepada Tempo, Ahad, 11 Juni 2017.
Hal yang paling mendasar, kata Slamet, yang diinginkan FPI adalah agar kepolisian berlaku adil dalam proses hukum terhadap Rizieq. “Masa alat bukti palsu dan rekayasa jadi acuan?" ujar Slamet.
Baca:
Komnas HAM Minta Hentikan Kasus Ulama, Polisi: Kami Profesional
Kapolres Bandara: Surat Pengamanan Rizieq Syihab Hoax
Slamet memastikan Rizieq tidak pulang ke Indonesia pada hari ini. "Kami masih menunggu kabar dari tim di Arab Saudi untuk kepastiannya (kepulangan Rizieq)."
Rizieq dikabarkan akan pulang pada 17 Ramadan menurut penanggalan Hijriah atau tepat 12 Juni 2017. Kabar kepulangan Rizieq juga diperkuat dengan surat pengamanan kepulangan Rizieq pada Ahad, 11 Juni, dari Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta yang beredar di media sosial. Namun, keberadaan surat itu buru-buru dibantah oleh Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga:
Pengacara: Besok Rizieq Syihab Belum Pulang, tapi Visa Habis
Mudik Lebaran 2017, Angkasa Pura II Siapkan 15 Bus Gratis
Rizieq diproses hukum oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah video dengan konten pornografi beredar di media sosial. Video itu berisi percakapan antara dua orang yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein. Meski telah dua kali dipanggil hingga hari ini, Rizieq belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi. Sedangkan Firza datang ke Polda untuk pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
LARISSA HUDA