TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan belum mendapat kabar tentang rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab. Polisi, kata Setyo, tidak bisa berkomunikasi dengan pihak Rizieq.
"Terputus komunikasi. Mereka enggak mau komunikasi. Dipanggil enggak mau datang. Harusnya dipanggil, datang, klarifikasi, kalau enggak salah, ngomong," kata Setyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2017.
Baca: Rizieq Syihab Belum Pulang, FPI: Selesaikan Masalah Hukumnya Dulu
Rizieq Syihab yang kini berstatus sebagai tersangka kasus pornografi, sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, pimpinan FPI itu selalu mangkir. Kini Rizieq diinformasikan tengah berada di Arab Saudi, setelah sebelumnya pengacaranya menyampaikan bahwa kliennya menjalankan umrah.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca: Polda Metro Jaya Bantah Baladacintarizieq.com Dibuat di Pejaten
Kasus pornografi yang menjerat Rizieq Syihab bermula ketika situs bernama baladacintarizieq.com memposting sebuah riwayat chat WhatsApp yang ditulis sebagai Rizieq dan Firza Husein. Polisi lantas menelusuri postingan itu setelah menerima pengaduan. Sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka, polisi lebih dulu menaikan status Firza dari saksi menjadi tersangka.
REZKI ALVIONITASARI