Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Ini Tamparan Buat Negara (3)

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. Novel memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. ANTARA/Reno Esnir
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. Novel memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan, jika kelak sudah sembuh dan diperbolehkan pulang oleh tim medis Singapore General Hospital, akan kembali bekerja ke kantor Komisi Antirasuah. Novel menjalani perawatan mata akibat disiram air keras oleh dua orang pada 11 April 2017. Mata Novel mengalami kerusakan.

Novel berharap polisi segera mengungkap pelakunya. Banyak bukti dan saksi cukup banyak untuk ditelusuri, termasuk rekaman CCTV di rumahnya. Kepada Gadi Makitan dari Tempo, Novel menceritakan bagaimana isi rekaman CCTV tersebut. Berikut ini penjelasan Novel melalui telepon milik adiknya saat menjenguk ke Singapura. Wawancara melalui telepon berlangsung Kamis, 8 Juni 2017.

Baca: WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Saya Tunggu Janji Kapolri (1)

Dari rekaman CCTV itu, sesungguhnya Anda sudah lama diintai. Apakah sadar?
Saya tahu saya diintai. Bahkan, menurut info yang saya dengar, pengintai saya adalah polisi. Saya dengar informasi itu, tapi tak punya buktinya. Saya tahu saya diikuti. Setiap ke kantor, saya diikuti, dilacak. Saya ini penyidik. Kalau penyidik tak tahu diikuti, keterlaluan, ha-ha-ha....

Anda tak bereaksi ketika diikuti?
Sekali waktu saya pojokkan orang itu di posisi tertentu, kemudian orang itu terjebak.

Kapan?
Persisnya saya lupa, tak berselang lama dari kejadian penyiraman. Dan bukan cuma itu. Saya melihat ini upaya sistematis karena sebelumnya telepon seluler saya juga dicoba diakses pihak lain.

Bagaimana Anda tahu?
Muncul tiba-tiba notifikasi yang tak lazim, kira-kira sepekan sebelum saya disiram. Istri saya juga mendapat hal yang sama. Teman-teman kantor juga. Bahkan beberapa teman di luar kantor yang berkomunikasi dengan saya. Saya juga paham teknologi informasi. Saya coba buka dan saya lihat ternyata ada device lain yang mencoba mengakses. Sejak itu, saya tahu saya sedang dikerjain. Cuma, pasti yang mengakses bakal pusing. Handphone saya isinya tausiah. Tapi semoga mereka mendapat hidayah. Orang-orang seperti itu kan harus mendapatkan hikmah. Pelakunya bukan sembarangan. Mereka ingin profiling saya dengan sungguh-sungguh, dengan alat sadap, dan mereka punya jaringan.

Baca: WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Banyak Bukti dan Saksi (2)

Sudah tahu diintai, mengapa tak dikawal? Sebagai penyidik, Anda punya hak itu....
Dikawal sama siapa? Sama wartawan Tempo? Ha-ha-ha.... Begini. Ada beberapa pemahaman yang membuat saya berpikir saya tidak perlu dikawal. Pertama, saya tahu, seperti apa pun ancaman, yang terjadi hanya atas kehendak Allah. Jadi itu yang membuat saya enggak perlu takut terhadap orang-orang yang mengancam itu. Penyiraman ini juga sama sekali tidak membuat saya surut atau takut. Kalau saya takut, banditnya jadi berani. Nanti terbalik. Harusnya banditnya yang takut. Allah sudah atur semua. Sehebat-hebatnya mereka yang punya pasukan, punya kekuatan, punya apa pun, mereka adalah orang lemah, jadi tidak akan membuat saya jadi takut.

Kapolda Metro Jaya pernah bilang Anda sedang menjadi target....
Saya bilang, siapa sih yang mengancam? Enggak jelas. Jadi saya bilang, kalau masih belum terlalu jelas, kalaupun saya dikawal, itu harus perintah dari pimpinan KPK. Sebab, saya enggak mau bergerak orang per orang. Saya mau geraknya secara kelembagaan. Saya enggak tahu lagi komunikasi Kapolda dengan pimpinan KPK setelah itu.

Baca: Komnas HAM Beri Dukungan KPK dalam Pengusutan Kasus Novel

Sudah Anda sampaikan ada ancaman kepada pimpinan KPK?
Saya sampaikan. Tapi, ketika pimpinan bertanya kepada saya, seserius apa ancaman itu, saya enggak tahu. Ancaman seperti itu kan enggak bisa diprediksi, kecuali memang ada bidang khusus yang melakukan tugas itu.

Kapolda bilang, kalau Anda dikawal orang bersenjata, hal ini tidak akan terjadi, karena si penyerang bakal takut....
Pengawalan itu tidak mungkin 24 jam. Meski dikawal, pasti ada saat lengah. Saya tak melihat korelasinya. Ini sudah ada takdirnya. Sebagai antisipasi, iya, tapi semua karena Allah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah kejadian ini, bakal mau dikawal?
Wallahualam, kita lihat nanti. Intinya, saya enggak takut.

Anda sama sekali tak melihat penyiram itu? Apa yang terjadi sesungguhnya pagi itu?
Ini fakta penyidikan. Tak etis jika saya sampaikan ke media.

Setelah disiram, apa yang Anda lakukan?
Sekitar 20 detik setelah disiram, saya mendapat air, kemudian saya basuh muka selama lima menit lebih. Ada tetangga yang menyediakan mobil untuk membawa saya ke rumah sakit.

Baca juga:
Komnas HAM: Tindak Pidana Luar Biasa Teror Kepada Novel Baswedan

Teror ini kejadian keenam buat Anda. Apa yang bisa Anda tarik garis merahnya?
Ini tamparan buat negara. Semua orang di negara ini bilang korupsi harus kita berantas sama-sama. Tapi, kalau mau bicara jujur, korupsi oleh pihak-pihak tertentu juga diharapkan. Itu problemnya. Ketika korupsi itu diharapkan, terjadi inkonsistensi. Negara jadi terlihat abai karena terlihat tak ada political will yang kuat memberantas korupsi.

Omong-omong, bagaimana mata Anda sekarang?
Mata kiri dan kanan sedang dipasangi membran untuk mempercepat pertumbuhan kulit kornea. Kalau kulit kornea sudah tumbuh, upaya penyembuhan bisa optimal. Tapi memang kemungkinan besar tidak bisa pulih total. Terutama mata kiri.

Berapa persen kira-kira bisa sembuh?
Enggak bisa diprediksi. Saya bertanya kepada dokter, dokternya enggak ada yang bisa ngomong begitu.

Mata kanan?
Jauh lebih baik. Tapi membrannya belum dilepas. Setelah dilepas, kita lihat hasilnya. Saya optimistis bisa sembuh. Insya Allah.

Setelah sembuh, akan kembali menjadi penyidik?
Iya, insya Allah.

Setelah dipasangi membran, apa aktivitas Anda?
Di kamar saja. Sebetulnya boleh ke luar kamar, cuma saya enggak bisa lihat. Kalau saya jalan lalu menabrak orang, kan, enggak lucu. Tiap dua jam menjalani perawatan. Mata ditetesi selama sepuluh menit. Sebelum dipasangi membran, masih bisa baca buku atau baca Al-Quran.

GADI MAKITAN

Catatan:
Wawancara lengkap ada di majalah Tempo edisi 12 - 18 Juni 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

1 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

2 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

19 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

20 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.