TEMPO.CO, Jakarta - National Central Beruau Interpol Indonesia menolak menerbitkan red notice untuk Rizieq Syihab yang diajukan Polda Metro Jaya. Alasannya, kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tidak masuk dalam ketentuan red notice.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan menyatakan tidak dikeluarkannya red notice bukan halangan bagi penyidik untuk membawa pulang Rizieq. Penyidik masih memiliki cara lain agar pemeriksaan kasus pornografi yang melibatkan Rizieq bisa dilakukan. Misalnya saja dengan blue notice atau enquiry notice. "Jadi ada pemberitahuan kepada negara-negara lain terutama (yang) ada hubungan bilateral bahwa yang bersangkutan memiliki catatan," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 14 Juni 2017.
Baca: Surat Pengamanan Rizieq Syihab Beredar, Polisi: Itu Draft
Selain itu, kata Iriawan, Polri juga bisa bekerja sama dengan kepolisian di Arab Saudi agar Rizieq Syihab dipulangkan ke Indonesia. "Itu police to police bisa dilakukan. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala Polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS," ujar dia menjelaskan. Inisial HRS yang disebut Iriawan mengacu kepada Habib Rizieq Syihab.
Menurut Iriawan, langkah hukum yang akan ditempuh Polda Metro Jaya itu masih perlu dikoordinasikannya dengan jajaran polri. "Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan," katanya.
Baca: Pengacara: Besok Rizieq Syihab Belum Pulang, Tapi Visa Habis
Rizieq Syihab tersandung kasus pornografi terkait percakapan mesum yang diduga dilakukan bersama Firza Husein. Percakapan itu menjadi viral di dunia maya. Firza sudah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Rizieq belum sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kabar terakhir, Rizieq masih berada di Arab Saudi.
INGE KLARA SAFITRI