Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iklan Kesehatan Dianggap Salahi Aturan, KPI Panggil 5 Stasiun TV

image-gnews
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta memanggil lima stasiun televisi swasta setelah menerima pengaduan dari Kementerian Kesehatan terkait tayangan iklan yang banyak melanggar peraturan kesehatan, Senin 12 Juni 2017 di Jakarta. Lembaga penyiaran tersebut adalah TV One, MNC, O’Channel, JakTV dan Elshinta TV yang menyiarkan sejumlah iklan pengobatan tradisional dan produk berklaim manfaat kesehatan yang dianggap menyesatkan publik.

KPI Daerah DKI Jakarta menganggap iklan produk kesehatan tradisional yang melanggar aturan kesehatan tersebut di antaranya Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan iklan produk itu melanggar aturan dan menyesatkan.

Baca juga:

Asosiasi TV Swasta Tak Setuju KPI Punya Kewenangan Mempidanakan

“Kemenkes tidak hanya membuat regulasi. Kami langsung bekerja nyata, menjalin komunikasi dan melaporkan pelanggaran iklan kepada KPI. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” kata Oscar melalui siaran persnya, Kamis, 15 Juni 2017.

Menurut Oscar, ciri umum iklan yang melanggar peraturan dan menyesatkan di antaranya mengandung pesan bersifat superlatif, berlebihan dan menggunakan testimoni pengguna/klien.

Baca pula:

KPI Tegur RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV, Ini Penyebabnya

Iklan tersebut mengesankan ilmiah dengan gambar video anatomi tubuh atau penyakit sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat awam atas penyakit serius dan kronis.

Iklan yang menyalahi aturan biasanya juga menggunakan endorser dokter atau tenaga kesehatan atau seakan-akan menyerupai dokter/tenaga kesehatan. Bahkan iklannya tanpa ragu memberikan janji kesembuhan dari berbagai penyakit.

Silakan baca:

Pilkada Serentak, KPI Minta Televisi Proporsional  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, kata Oscar, Kemenkes telah menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur iklan kesehatan baik Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan. Oscar mengatakan dengan aturan tersebut, pihak yang berwenang seperti Komisi Penyiaran Indonesia atau Dinas Kesehatan dapat menindak pelanggaran pengiklan.

Oscar menuturkan Kemenkes juga mengajak seluruh pihak berwenang di antaranya KPI, KPID, Lembaga Sensor Film, Dewan Pers, Badan POM, dan pihak lain bersama-sama melakukan pengawasan iklan kesehatan.

“Kami berproses membentuk gugus tugas pengawasan iklan lintas instansi. Kami mengimbau masyarakat juga membantu melaporkan pelanggaran iklan yang disiarkan di televisi, radio dan media lain,” ujarnya.

KPI Daerah DKI Jakarta mengonfirmasi beberapa iklan kesehatan di lima stasiun televisi tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap undang-undang Penyiaran, Pedoman Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPPSPS), UU Kesehatan, Etika Pariwara Indonesia, dan UU Perlindungan konsumen.

Koordinator Isi Siaran KPI Daerah DKI Jakarta, Leanika Tanjung mengatakan pasal 5 huruf (i) UU Penyiaran menyebutkan bahwa penyiaran diarahkan untuk memberi informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Sementara, pasal 36 ayat (5) huruf (a) menyatakan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong.

“Semua ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Iklan pengobatan tradisional dan alat kesehatan harusnya menjadi agen penyehatan, bukan agen penyesatan,” kata Leanika Tanjung.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

1 jam lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

3 hari lalu

Ilustrasi wanita bahagia. Unsplash.com
Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

Kesehatan mental lebih dari sekadar gangguan atau kecacatan mental yang diderita seseorang. Psikolog beri penjelasan.


7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

4 hari lalu

Ilustrasi kucing (Pixabay)
7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

Dehidrasi terjadi ketika kucing kehilangan lebih banyak cairan dari yang mereka konsumsi.


Jadi Makanan Khas Lebaran, Ketahui Kandungan Nutrisi dan Manfaat Hati Ayam dalam Sambal Goreng Kentang Ati

11 hari lalu

Menu sambal goreng hati sapi. shutterstock.com
Jadi Makanan Khas Lebaran, Ketahui Kandungan Nutrisi dan Manfaat Hati Ayam dalam Sambal Goreng Kentang Ati

Hati ayam dalam sambal goreng kentang ati, makan khas ketika lebaran, ternyata memiliki manfaat kesehatan. Apa saja?


Hari Kesehatan Sedunia, Akses Pelayanan Bermutu Masih Jadi Harapan

12 hari lalu

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Hari Kesehatan Sedunia, Akses Pelayanan Bermutu Masih Jadi Harapan

Hari Kesehatan Sedunia 2024, diharapkan terwujudnya kesehatan bagi semua agar mendapat akses pelayanan kesehatan bermutu.


Bawa Balita saat Mudik? Perhatian Tips Ini Demi Kesehatannya

13 hari lalu

Ilustrasi balita mudik. shutterstock.com
Bawa Balita saat Mudik? Perhatian Tips Ini Demi Kesehatannya

Pakar kesehatan mengingatkan orang tua untuk memperhatikan daya tahan tubuh balita saat mudik mengingat kondisi cuaca yang sedang tak baik.


Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

13 hari lalu

Ilustrasi label lolos uji keamanan pangan pada kemasan air minum dalam kemasan.
Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

Pakar mengingatkan bahaya kandungan senyawa bromat yang banyak terbentuk saat Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).


Operasi Hernia Benjamin Netanyahu Berjalan Sukses

19 hari lalu

Benjamin Netanyahu. [Middle East Monitor]
Operasi Hernia Benjamin Netanyahu Berjalan Sukses

Tim dokter dan kantor Perdana Menteri Israel mengumumkan operasi hernia yang dijalani Benjamin Netanyahu berjalan sukses.


Tips Makan Enak tanpa Khawatir Masalah Pencernaan Saat Lebaran

19 hari lalu

Hidangan lebaran. ANTARANEWS
Tips Makan Enak tanpa Khawatir Masalah Pencernaan Saat Lebaran

Dokter spesialis penyakit dalam memberikan tips agar tetap bisa makan enak saat lebaran tanpa menimbulkan masalah pencernaan.


7 Manfaat Makan Buah Semangka bagi Kesehatan Tubuh

25 hari lalu

Ilustrasi Semangka
7 Manfaat Makan Buah Semangka bagi Kesehatan Tubuh

Semangka menjadi buah yang pas sebagai pilihan di bulan Ramadhan. Pada kondisi tubuh yang mengalami dehidrasi, buah ini menjaga kesehatan dan keseimbangan nutrisi.