TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) Jakarta tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Menurut dia, kendaraan dinas yang diberikan kepada PNS tersebut merupakan kendaraan yang digunakan untuk urusan pekerjaan.
"Jadi, bagi yang mau mudik, sekali lagi, tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Nah, bagi mereka yang dinas di dalam kota, boleh dong pakai kendaraan dinas," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.
Baca: Djarot Minta Warga Awasi PNS yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Djarot menuturkan tidak semua PNS mendapatkan hari libur sepanjang cuti Lebaran karena harus menjalankan tugas. Beberapa PNS yang tidak mendapatkan libur pada Lebaran di antaranya pegawai puskesmas, rumah sakit, petugas pemadam kebakaran, dinas perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Ada beberapa yang tidak ambil cuti dan tidak ambil hari libur karena mereka bertugas terus. Mereka selalu stand by," ujar Djarot. Menurut dia, pegawai yang tetap bekerja pada hari libur, khususnya pada libur Lebaran, dibolehkan menggunakan kendaraan dinas.
Bahkan, Djarot mengatakan, dia tetap menggunakan kendaraan dinas pada saat Hari Raya Idul Fitri lantaran harus berkeliling sepanjang hari.
Baca juga: Mudik, Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan di Kantor Pemerintah
"Nah, bagi mereka yang dinas di dalam kota, boleh dong pakai kendaraan dinas. Saya masih pakai kendaraan dinas, Pak Sekda masih pakai kendaraan dinas pada hari Lebaran. Karena harus ke Istiqlal, ke Balai Kota, terus berputar-putar," ujar Djarot.
LARISSA HUDA