TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian buntut pidato bekas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Nota keberatan itu disampaikan Buni saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian di Gedung Arsip, Kota Bandung, Selasa, 20 Juni 2017.
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim M. Saptono itu, kuasa hukum Buni Yani silih berganti membacakan uraian dari poin-poin nota keberatan. Ada 9 poin nota keberatan yang diajukan oleh Buni dan kuasa hukumnya.
Baca : Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian
Kuasa hukum Buni Aldwin Rahadian mengatakan, salah satu poin nota keberatan yang pihaknya ajukan ialah mengenai dakwaan yang menuduh Buni telah mengedit video pidato bekas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Atas tuduhan tersebut Buni didakwa melanggar pasal 32 ayat ayat 1 UU ITE.
"Buni Yani tidak pernah sama sama sekali memotong video. Pasal 32 sangat mengada-ada. Tidak pernah ada pemotongan," ujar Aldwin saat ditemui wartawan selepas sidang.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Buni Yani yang diduga menyebarkan video pidato Ahok yang durasinya telah dipotong. Dalam postingannya, Buni hanya menempelkan video pidato saat bekas Gubernur Jakarta itu menyinggung surat Almaidah di menit 24-25. Padahal, durasi utuh video pidato Ahok itu tayang selama 1 jam 48 menit.
Simak : Besok, Buni Yani Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Bandung
Aldwin menambahkan, pasal tersebut pun belum pernah disangkakan kepada Buni saat menjalani penyelidikan maupun penyidikan.
"Tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP karena mendakwa pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak terdapat dalam berkas perkara," kata Aldwin.
Saat menjalani sidang, Buni menggunakan kemeja berwarna putih dengan celana berwarna cokelat muda. Selama proses persidangan itu, Buni hanya mendengarkan uraian nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, di luar ruang persidangan puluhan orang yang tergabung dalan Aliansi Pergerakan Islam dan Front Pembela Islam melakukan aksi membela Buni. Pada sidang kali ini, Pengadilan Negeri Bandung memindahkan lokasi sidang ke Gedung Arsip Kota Bandung.
Baca juga : Cerita Ahok 1 Bulan Dipenjara, Membalas Surat Sampai Menulis Buku
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menanggapi soal nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Buni. Pihak JPU akan menanggapi eksespsi tersebut pada 4 Juli 2017.
Buni didakwa dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaski Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Selain itu, Buni didakwa melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE. Dalam dakwaan itu, Buni Yani didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjhaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya.
IQBAL T. LAZUARDI S