Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitia Angket Tanyakan Sikap Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam  

image-gnews
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Soesatyo, mengaku heran dengan sikap Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian yang akan menolak permintaan DPR untuk menjemput paksa tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani, bila tidak memenuhi panggilan panitia angket.

Tito beralasan pemanggilan paksa Miryam terkait dengan permintaan Pansus Hak Angket itu tidak jelas dan tidak ada cantelan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Jujur, saya agak surprise," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2017.

Baca juga:
DPR Tersinggung Oleh Surat KPK Soal Pemanggilan Miryam S. Haryani

Politikus Partai Golkar itu berujar, saat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disusun, rumusan pasal 204 dan 205 datang dari permintaan Kapolri Sutarman. "Dengan rumusan tersebut, menurut Kapolri, sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR," ucapnya.

Pasal tersebut memang tidak diatur lebih detail. Bambang menyatakan hal tersebut sesuai dengan ucapan Sutarman saat menjawab permintaan anggota yang membahas Rancangan Undang-Undang MD3 agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa tersebut diatur secara tegas.

Baca pula:
Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket

"Maka kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu dalam pasal 204 dan 205," ucap Ketua Komisi Hukum ini.

Bambang menjelaskan, Pasal 204 ayat 1-5 Undang-Undang MD3 mengatur secara tegas terkait dengan pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan pada ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR. "Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI, sementara di undang-undangnya jelas itu tugas Polri," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:
KPK Tak Hadirkan Miryam, Pansus Angket Akan Kirim Panggilan Kedua

Bambang Soesatyo menambahkan, dalam Pasal 205 ayat 7 Undang-Undang MD3, diatur pula tentang memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib (polisi) untuk dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari. "Atas permintaan Pansus atau DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Tito mengatakan lembaganya tidak bisa menghadirkan paksa Miryam ke DPR. Ia mengatakan hal itu saat berkunjung ke gedung KPK. "Sebab, ada hambatan hukum, yaitu hukum acara yang tidak jelas," tuturnya, kemarin.

Baca:
KPK Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket DPR, PSHK: Itu Tepat

Ia membenarkan bahwa Undang-Undang MD3 memberikan kewenangan kepada DPR untuk meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan paksa seseorang yang dipanggil. Bahkan ada juga sanksi penyanderaan. Namun, menurut dia, tidak ada hukum acara yang jelas dalam Undang-Undang MD3.

Bila dikaitkan dengan KUHP, menghadirkan paksa sama dengan melakukan surat perintah membawa atau menangkap paksa, termasuk dalam hal permintaan Pansus Hak Angket terkait dengan dihadirkannya Miryam. "Selama ini, penangkapan kami lakukan pro justicia dalam rangka peradilan. Ini kami melihat terjadi kerancuan," kata Tito.

AHMAD FAIZ | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Event akan melibatkan berbagai komunitas VW di Indonesia.


Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan persoalan PDIP saja.


Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

4 hari lalu

Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum (non aktif) Ahmadi Noor Supit siap melakukan revitalisasi dan redinamisasi dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan yang semakin berat.


Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo merangkul Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema
Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

Pengamat meyakini Prabowo bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

4 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM

6 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM

Sikap tegas negara terhadap OPM di Papua merupakan wujud kehadiran negara untuk menghentikan pembunuhan dan teror berkelanjutan terhadap warga sipil di Papua.


Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

8 hari lalu

Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Arsjad Rasjid, berencana menemui calon presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bersilaturahmi.


Ketua MPR: Jadikan Idul Fitri Perekat Silaturahmi Kebangsaan

9 hari lalu

Ketua MPR: Jadikan Idul Fitri Perekat Silaturahmi Kebangsaan

Ia meminta masyarakat memberikan dukungan moril pada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus perselisihan hasil Pemilu dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.


Bamsoet Gelar Open House, Duta Besar Amerika Datang

9 hari lalu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo
Bamsoet Gelar Open House, Duta Besar Amerika Datang

Sejumlah duta besar dan politikus menghadiri acara open house Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.


Politikus PKB Berharap Rekonsiliasi Politik Tak Kesampingkan Rencana Hak Angket

9 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Politikus PKB Berharap Rekonsiliasi Politik Tak Kesampingkan Rencana Hak Angket

Politikus PKB berharap partai politik menyadari terjadi kecurangan selama pemilu 2024. Hak angket adalah salah satu upaya untuk membongkarnya.