Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah Beperkara dengan Mantan Kadis Pajak, DKI Langsung Banding

image-gnews
ilustrasi hukum dan pengadilan. AFP PHOTO/Getty Images/ DAMIEN MEYER
ilustrasi hukum dan pengadilan. AFP PHOTO/Getty Images/ DAMIEN MEYER
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengatakan sudah mendaftarkan permohonan banding atas gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Bambang Setiowidodo, yang dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Kami langsung banding," kata Yayan di Balai Kota DKI, Rabu, 21 Juni 2017.

Yayan mengatakan pengajuan banding dilakukan langsung setelah putusan atas gugatan Agus Bambang keluar pada Selasa, 20 Juni 2017. Yayan mengaku khawatir tidak bisa mengajukan banding lantaran sudah memasuki liburan panjang Lebaran. Sedangkan tenggat waktu banding adalah 14 hari. “Harinya jalan terus, ada cuti bersama. Jadi langsung kami ajukan."

Baca:
PTUN Membatalkan Pencopotan Kepala Dinas Pajak DKI
Diperiksa KPK, Kepala Kanwil Pajak DKI Bungkam

Jika Pemerintah Provinsi DKI kalah dalam suatu gugatan, kata Yayan, harus mengajukan banding atau kasasi. Hal itu harus ditempuh untuk membuktikan obyektivitas Pemerintah Provinsi DKI.

Agus mendaftarkan gugatannya pada 10 Februari 2017. Ia dicopot dari jabatannya oleh pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, pada 3 Januari 2017. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sedang cuti kampanye.

Sumarsono mencopot Agus setelah berdiskusi dengan Ahok. Pada saat yang sama, Sumarsono juga melantik pejabat-pejabat lain hasil penataan organisasi menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Baca juga:
40 Persen Warga Tak Mudik, Pemprov DKI Mengamankan Tempat Wisata
Sepeda Motor Bakal Dilarang Masuk Kawasan Ganjil-Genap 

Salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang adalah penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Saat menjabat, Agus Bambang pernah memerintahkan anak buahnya agar mengeluarkan uang senilai sekitar Rp2 miliar, tapi belum dipertanggungjawabkan sampai saat ini.

Penasehat hukum Agus Bambang, Imron Halimy, menilai pengajuan banding itu merupakan hal yang wajar. Meski begitu, Imron mengatakan akan terus mengupayakan keadilan bagi kliennya. "Targetnya keadilan untuk menunjukkan dia tidak bersalah," ujar Imron.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak:
Bayar THR Rp 8.000, Perusahaan Garmen di Depok Terancam Sanksi  
Dipanggil Polda, Sandiaga: Kalah Pilkada, Enggak Bisa Terima

Imron menuturkan, Agus hanya meminta dua surat keputusan gubernur tentang pencopotan dan pengangkatan dirinya dibatalkan, yaitu SK Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 yang menetapkan Agus Bambang sebagai fungsional umum Dinas Pajak dan Retribusi Daerah DKI. Juga SK Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atas nama Agus Bambang.

Selain itu, Agus Bambang juga meminta Tergugat mengukuhkan dan melantiknya sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI. "Bagi saya, yang penting kasus ini dijadikan masukan bagi Gubernur atau Pejabat gubernur kalau memberhentikan pejabat pratama itu harus hati-hati."

FRISKI RIANA

KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Rabu, 21 Juni 2017 untuk meralat kekeliruan nama Imron Halimy. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terimakasih


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

5 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

41 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

27 Desember 2022

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan dalam RUPSLB pada hari ini tidak akan ada agenda pergantian direksi dan komisaris perseroan.


Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

26 Oktober 2022

Dirut MRT Jakarta, Tuhiyat. Twitter/@Mrt Jakarta
Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengangkat Tuhiyat sebagai Dirut PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Seperti apa rekam jejak Tuhiyat?


Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.


Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

18 Agustus 2022

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Winarto. ancol.com
Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

RUPST Pembangunan Jaya Ancol hari ini memutuskan merombak seluruh jajaran direksi perseroan. Bagaimana rekam jejak para direktur perseroan tersebut?


Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

18 Agustus 2022

Logo baru Ancol. TEMPO/Hilman
Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

RUPST PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang digelar hari ini memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran direksi BUMD tersebut.


Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

7 Agustus 2022

Dyah NK Makhijani. Linkedin
Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

Eks pejabat Bank Indonesia (BI), Dyah NK Makhijani, didapuk menjadi komisaris utama PT Visionet International (Ovo).