Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 15 Tahun Penjara, Handang Mengaku Bukan Pelaku Utama  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tersangka OTT Ditjen Pajak, Handang Soekarno, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum ini terjaring OTT pada Senin malam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka OTT Ditjen Pajak, Handang Soekarno, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum ini terjaring OTT pada Senin malam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, irit bicara di depan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017, yang terbelit kasus dugaan suap pajak. 

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, dia lebih banyak menunduk, sesekali membuka lembar-lembar kertas di tangannya dan mencoret-coret dengan pulpen.

Handang adalah terdakwa kasus dugaan suap. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir November 2016 karena diduga menerima uang dari salah satu wajib pajak, Direktur Utama P. EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan. Hari ini persidangannya memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dia dituntut hukuman penjara 15 tahun dikurangi selama berada di tahanan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Sidang Suap Pajak, Handang Ungkap 4 Alasan Terima Duit 6 Miliar

Setelah persidangan bubar, Handang berunding dengan tiga penasihat hukumnya. Setelah itu, dia keluar dan melayani wawancara dengan para wartawan. Handang lebih banyak bicara kepada wartawan dibanding kepada hakim hari ini.

Menurut dia, jaksa sudah profesional tapi dia kaget akhirnya dituntut 15 tahun penjara. "Saya bukan pelaku utama kok bisa sampai lima belas tahun," ujarnya sambil meninggalkan ruangan sidang. Dia bersikukuh dia bukan pelaku yang menggerakkan, bukan orang yang melakukan. "Saya bingung, peranannya belum ada, saya belum menyuruh orang. Itu juga disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yang saya sesalkan kenapa hukuman saya begitu tinggi?"

Menurut Handang, banyak fakta yang terpotong dan jaksa penuntut umum tidak mengungkapkannya dalam persidangan. "Kedua, tugas saya banyak. Di kantor pusat dalam dua minggu harus keliling daerah. Dan kalau bukan rekomendasi dari ipar Presiden, saya tidak akan urusi," ujarnya. Dia juga menegaskan ihwal tagihan pajak yang menimpa perusahaan Mohan, yaitu sebanyak Rp 78 miliar. Menurut Handang, jumlah itu ketetapannya salah. Sebagai petugas pajak, kata dia, dia ingin meluruskannya.
Simak pula: Sidang Suap Pajak, Direktur EKP Akui Minta Bantuan Handang 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Handang juga sempat ditanya oleh wartawan mengenai keterlibatan Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus. Nama Haniv sering disebut-sebut dalam persidangan. 

Handang mengatakan seharusnya Haniv ikut bertanggung jawab atas kasus ini karena dia yang memutuskan pembatalan surat tagihan pajak Mohan. "Karena sebelum ketemu saya, Mohan sudah ketemu Pak Haniv," ujarnya. Dia juga mengatakan masalah Mohan sebetulnya di Kanwil, bukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, tempatnya bekerja.
Baca juga: Ini Jurus Ngeles Dirjen Pajak Soal Adik Ipar Jokowi

Namun Handang juga tidak menyebut Haniv-lah yang meminta uang ke Mohan. "Kalau secara vulgar, tidak. Tapi setelah STP keluar, dia menyuruh anak buahnya menelepon Mohan, tujuannya apa?" katanya.

Dalam sidang suap pajak berikutnya, Handang akan membacakan pleidoi atau pembelaan. "Saya akan sampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan BAP-BAP dan keterangan saksi yang mungkin tidak diungkap sama penuntut umum," ucapnya.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.