TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan tetap menjalankan sisa hukumannya di rumah tahanan Mako Brimob.
"Ini permintaan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata Noor Rachmad saat konpres di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.
Baca : Kejaksaan: Ahok Segera Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan
Menurut Noor Rachmad, permohonan permintaan Lapas Cipinang didasarkan atas adanya peristiwa sebelumnya, dimana ada kejadian kegaduhan diluar Lapas. Karena itu, Lapas Cipinang mengirimkan surat ke Mako Brimob agar penahanan terpidana bekas Gubernur DKI Jakarta itu tetap dilakukan di Rutan Mako Brimob.
Intinya, kata Noor, kejaksaan agung sudah membuat berita acara eksekusi terkait terpidana Ahok di LP Cipinang, namun karena ada surat dari Lapas kepada Komandan Rutan Mako Brimob, maka Ahok tidak dipindahkan. "Penempatan terpidana Ahok tetap di Mako Brimob," kata Noor.
Noor menambahkan, pertimbangan kedepan apakah terpidana Ahok akan dipindahkan lagi atau tidak, tergantung kepada Lapas Cipinang. "Jadi, tanyakan aja ke mereka."
Noor juga mengelak untuk menjawab ketika ditanya sah atau tidak Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob. "Soal itu tanya ke Lapas Cipinang, Kami hanya melaksanakan putusan Pengadilan," katanya.
Simak pula : Ahok Akan Dipindahkan ke LP setelah Kejaksaan Dapat Surat Putusan
Eksekusi kasus Ahok dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach, di mana Ahok dan JPU membatalkan banding yang mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ahok divonis penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei lalu. Ahok sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sebelum akhirnya dipindah ke tahanan Mako Brimob.
ALBERT ADIOS GINTINGS