TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan terus menyelesaikan perkara dugaan pornografi yang menjerat Ketua Front Pembela Islam Rizieq Syihab dan Firza Husein.
"Kami akan jalan terus. Ada ketentuan dalam KUHAP, namanya SP3. Kan ada semua, masuk kategori itu, kami lanjutkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Juni 2017.
Baca: Rizieq FPI Ingin Rekonsiliasi, Yusril Ihza: Formulasinya Abolisi
Menurut Argo, jika pemerintah sampai memerintahkan kepolisian menghentikan kasus ini, justru hal itu tidak tepat. Sebab, perkara yang dikerjakan tak bisa diintervensi siapa pun. "Namanya penyidikan kan enggak bisa diintervensi," ujar Argo.
Terkait dengan upaya rekonsiliasi yang diusulkan kubu Rizieq, Argo pun menanggapinya santai. "Kami tetap maju ya, kami tunggu saja yang bersangkutan pulang," ucap Argo.
Tim pengacara Rizieq meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat penghentian perkara yang menyebabkan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga mengusulkan upaya rekonsiliasi untuk penyelesaian kasus ini secara baik-baik.
Baca juga: Wiranto Tolak Rekonsiliasi, Yusril: Belum Sikap Resmi Pemerintah
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan syur yang diduga dilakukannya dengan Firza Husein. Selain Rizieq, Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka.
INGE KLARA SAFITRI